Penulis : Redaksi

KUALA TUNGKAL – Pelantikan sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi sorotan publik setelah nama-nama pejabat yang dilantik disebut telah beredar luas di media sosial dan grup percakapan sebelum pelantikan resmi dilaksanakan.

Berdasarkan pantauan di berbagai platform media sosial, sejumlah akun telah memprediksi nama pejabat yang akan menduduki jabatan tertentu. Setelah pelantikan berlangsung, sebagian besar nama yang sebelumnya beredar diketahui sesuai dengan hasil akhir yang diumumkan pemerintah daerah.

Pejabat yang dilantik antara lain Sahala Simatupang sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Aina Dewiana sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (P3AP2KB), Badai Permana sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Agus Sumantri sebagai Kepala Dinas Perhubungan, M. Ali sebagai Kepala Dinas Sosial, dan Dedy Ardiansyah sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja.

Kesesuaian antara nama-nama yang beredar sebelum pelantikan dengan hasil akhir pengisian jabatan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan independensi proses seleksi.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menilai kondisi tersebut menimbulkan ruang spekulasi publik terhadap proses pengisian jabatan.

“Jika nama-nama pejabat yang akan dilantik sudah diketahui jauh hari sebelumnya, tentu masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan. Namun hal tersebut tetap harus dibuktikan dan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran,” ujarnya.

Sumber tersebut juga mengungkapkan adanya isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan praktik transaksional dalam pengisian jabatan. Menurutnya, beredar informasi mengenai dugaan mahar jabatan dengan nominal berkisar Rp150 juta hingga Rp200 juta untuk posisi kepala dinas.

Meski demikian, ia menegaskan informasi tersebut masih sebatas isu yang berkembang dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.

“Informasi itu masih berupa dugaan yang beredar di masyarakat dan belum memiliki pembuktian hukum. Karena itu perlu ditelusuri dan diuji melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, apabila proses seleksi hanya menjadi formalitas sementara hasil akhirnya telah diketahui sejak awal, kondisi tersebut berpotensi mencederai prinsip merit sistem yang menjadi dasar manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bocornya nama calon pejabat sebelum pelantikan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif dan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses seleksi apabila tidak disertai penjelasan yang terbuka dari pemerintah daerah.

Sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat menyampaikan secara transparan hasil penilaian kompetensi, rekam jejak, serta dasar pertimbangan dalam penetapan pejabat yang dilantik guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat.

Masyarakat juga meminta aparat pengawas ASN dan aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap berbagai isu yang berkembang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Bupati Tanjung Jabung Barat dan pihak terkait lainnya masih dilakukan untuk memperoleh tanggapan resmi atas berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat. (*)