Penulis : Redaksi

Namun, korban mengaku keberatan setelah muncul permintaan ganti rugi sebesar Rp5 juta. Nominal tersebut disebut untuk biaya perbaikan kaca belakang dan kap mobil Honda Brio.

Permintaan itu kemudian memicu perdebatan baru dalam ruang mediasi. Korban membantah telah merusak bagian kap mobil dan menilai tuntutan tersebut tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

LBH Makalam Justice Center Berikan Pendampingan

Merasa dirugikan akibat viralnya video yang dinilai tidak utuh, serta menghadapi tuntutan ganti rugi yang dianggap tidak masuk akal, korban akhirnya meminta bantuan hukum.

Pada Kamis, 21 Mei 2026, korban secara resmi mendatangi LBH Makalam Justice Center untuk memohon pendampingan hukum. Permohonan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim kuasa hukum.

LBH Makalam Justice Center menyatakan akan mendampingi dan mengawal proses hukum agar berjalan transparan serta objektif. Pendampingan itu juga dilakukan untuk membantu pemulihan nama baik korban di tengah sorotan publik akibat video viral yang beredar di media sosial.