JAMBI — Temuan pemeriksaan terhadap PT BPD Jambi terkait realisasi beban perjalanan dinas biasa tahun 2024 mulai menjadi perhatian publik.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, anggaran perjalanan dinas biasa dalam RKAT 2024 ditetapkan sebesar Rp8.012.333.333,33. Namun realisasinya tercatat mencapai Rp8.782.516.429,50 atau melebihi pagu anggaran sebesar Rp770.183.096,17.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengendalian internal dan belum optimalnya sistem monitoring penggunaan anggaran operasional di lingkungan bank daerah tersebut.
Dipicu Kegiatan Insidentil
Hasil pemeriksaan menyebut pembengkakan anggaran dipengaruhi sejumlah kegiatan insidentil di luar daerah, seperti pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), pemeliharaan BI Fast, hingga upgrade core banking system.
Meski demikian, pemeriksa juga menilai proses penyusunan anggaran belum berbasis analisis kebutuhan yang matang. Selain itu, monitoring penggunaan anggaran perjalanan dinas disebut belum berjalan maksimal karena Divisi SDM lebih berfokus pada pengawasan kelompok beban tenaga kerja.
Akibat kondisi tersebut, pemeriksa menilai terdapat risiko ketidakefisienan pengeluaran, target kinerja yang tidak akurat, hingga lemahnya pertanggungjawaban pekerjaan.
LSM Soroti Pengawasan Anggaran
Sekretaris Jenderal DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo, menilai temuan tersebut harus menjadi perhatian serius bagi manajemen PT BPD Jambi.
“Pengeluaran perjalanan dinas yang melampaui RKAT bukan persoalan kecil. Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan perencanaan anggaran,” ujarnya.
Ia meminta manajemen lebih transparan terkait efektivitas penggunaan anggaran serta segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
“Kami meminta pengawasan internal diperkuat, terutama terhadap belanja operasional yang rawan terjadi pembengkakan,” tambahnya.
Direksi Disebut Akan Tindak Lanjuti
Dalam laporan pemeriksaan disebutkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan operasional bank, khususnya terkait kewajiban realisasi beban overhead agar tidak melampaui pagu RKAT dan harus sesuai SOP internal perusahaan.
Sejumlah pimpinan divisi di lingkungan PT BPD Jambi disebut menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut. Direktur Utama bank juga disebut menerima hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Salah satu rekomendasi utama yakni memperketat monitoring realisasi perjalanan dinas agar pengeluaran tidak kembali melampaui anggaran yang telah ditetapkan dalam RKAT.
