Penulis : Redaksi

Jambi – Video amatir yang memperlihatkan keributan antara pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil Honda Brio hitam di kawasan Pasar TAC Sipin, Kota Jambi, viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Rekaman berdurasi singkat itu bahkan sempat ditayangkan salah satu stasiun televisi nasional. Dalam video tersebut, pengendara motor terlihat seolah menjadi pihak yang agresif dan arogan.

Namun, penelusuran fakta di lapangan menghadirkan kronologi berbeda. Di balik potongan video yang beredar, terdapat dugaan aksi pembuntutan, provokasi di jalan raya, hingga tuntutan ganti rugi yang dinilai tidak wajar.

Pengendara motor yang kini menjadi sorotan publik akhirnya angkat bicara untuk meluruskan informasi yang dinilainya telah mencemarkan nama baiknya.

Bermula dari Insiden “Sen Kiri Belok Kanan”

Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu malam, 18 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban bersama istrinya baru pulang dari acara Halal bi Halal paguyuban Wisnu Murti.

Di tengah perjalanan, sebuah mobil Honda Brio hitam disebut melakukan manuver yang membahayakan. Mobil tersebut menyalakan lampu sein kiri, namun secara tiba-tiba berbelok ke kanan hingga nyaris menyerempet sepeda motor korban.

“Sempat terjadi adu mulut singkat di lokasi kejadian,” ujar korban pada Benanusa, 21 Mei 2026.

Korban mengaku memilih menghindari konflik dan melanjutkan perjalanan pulang. Ia bahkan sempat menepi di sebuah minimarket untuk beristirahat dan menenangkan diri.

Mengaku Dibuntuti dan Diprovokasi

Menurut penuturan korban, pengemudi Honda Brio tersebut diduga membuntuti dirinya setelah insiden awal terjadi.

Ketegangan kembali terjadi saat korban melintas di kawasan depan Pasar TAC Sipin. Mobil disebut memepet kendaraan korban, memotong jalur secara paksa, lalu menghentikan laju motor di tengah jalan. Korban juga mengaku kunci motornya sempat dirampas.

Dalam situasi yang disebut menegangkan itu, pengemudi mobil diduga merekam kejadian menggunakan ponsel. Korban mengaku merasa terintimidasi dan khawatir terhadap keselamatan dirinya serta sang istri. Keributan pun tak terhindarkan hingga terjadi aksi saling dorong yang berujung korban menanduk pengemudi mobil tersebut.

Potongan video saat korban bereaksi kemudian tersebar luas di media sosial tanpa memperlihatkan rangkaian kejadian sebelumnya. Video itu pun memicu berbagai komentar publik yang menyudutkan korban.

Mediasi di Polsek Telanaipura

Karena keributan belum selesai dan kunci motor masih ditahan, korban bersama istrinya kemudian mengajak pengemudi mobil untuk menyelesaikan persoalan di Polsek Telanaipura.

Korban mengaku tiba lebih dahulu di kantor polisi. Namun, ia menilai ada kejanggalan saat pengemudi mobil datang tanpa perempuan yang sebelumnya berada di lokasi kejadian. Pengemudi justru datang bersama seorang pria lain yang mengaku sebagai abang dari pengemudi mobil.

Dalam proses mediasi, korban menyatakan bersedia memberikan biaya pengobatan maupun perbaikan apabila memang terdapat kerugian akibat kontak fisik yang terjadi.

“Saya sudah berinisiatif untuk memberikan uang untuk perbaikan dan pengobatan jika memang ada yang rusak atau sakit saat kontak fisik waktu itu,” lanjutnya.

Namun, korban mengaku keberatan setelah muncul permintaan ganti rugi sebesar Rp5 juta. Nominal tersebut disebut untuk biaya perbaikan kaca belakang dan kap mobil Honda Brio.

Permintaan itu kemudian memicu perdebatan baru dalam ruang mediasi. Korban membantah telah merusak bagian kap mobil dan menilai tuntutan tersebut tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

LBH Makalam Justice Center Berikan Pendampingan

Merasa dirugikan akibat viralnya video yang dinilai tidak utuh, serta menghadapi tuntutan ganti rugi yang dianggap tidak masuk akal, korban akhirnya meminta bantuan hukum.

Pada Kamis, 21 Mei 2026, korban secara resmi mendatangi LBH Makalam Justice Center untuk memohon pendampingan hukum. Permohonan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim kuasa hukum.

LBH Makalam Justice Center menyatakan akan mendampingi dan mengawal proses hukum agar berjalan transparan serta objektif. Pendampingan itu juga dilakukan untuk membantu pemulihan nama baik korban di tengah sorotan publik akibat video viral yang beredar di media sosial.