JAMBI – Rabu, 20 Mei 2026, Sidang kasus PT PAL kembali digelar. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi resmi menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa Begawan Kamto selaku Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Negara Indonesia (BNI).
Diketahui, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI kepada PT PAL dengan total kerugian negara mencapai hingga Rp105 miliar.
Terbukti Bersalah
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Begawan Kamto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 603 KUHP Jo Pasal 20 c KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 80 miliar dengan memperhitungkan hasil lelang aset pabrik kelapa sawit milik PT. PAL. Apabila uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, maka hukuman diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti conform serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000.
Pertimbangan Vonis Terhadap Bengawan Kamto
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer, yakni melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, masih menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan putusan terhadap terdakwa, adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
Sedangkan faktor yang meringankan menurut majelis hakim, sikap terdakwa selama proses persidangan dinilai sopan dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
Vonis Arif Rohman
Sementara itu, perkara yang sama namun berkas terpisah, putusan majelis hakim atas terdakwa Arif Rohman terbukti bersalah melanggar dakwaan primair pasal 603 KUHP dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsidair 60 hari kurungan, sekaligus kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar.
Namun jika tidak bayar, hukuman diganti dengan penjara 1 tahun dengan memperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 500 juta yang telah dipulihkan barang bukti conform dan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa maupun penasihat hukum menyatakan sikap atas vonis ini.
