Jakarta — Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Telekomunikasi (ASPIMTEL) meminta pemerintah pusat turun tangan menyikapi dugaan praktik monopoli pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali. Praktik tersebut dinilai merugikan pelaku usaha sekaligus masyarakat, serta berpotensi menurunkan kualitas layanan telekomunikasi di wilayah tersebut.
Direktur Eksekutif ASPIMTEL, Tagor Sihombing, mengatakan persoalan ini telah disampaikan secara langsung dalam pertemuan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).
“Kami membahas permasalahan yang dialami anggota ASPIMTEL di Badung dan meminta pandangan serta langkah dari kementerian terkait,” ujar Tagor kepada wartawan, Kamis (15/1).
Baca Juga: Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, ASPIMTEL turut membawa laporan lapangan dan pemberitaan media mengenai pengelolaan menara telekomunikasi di Badung yang dinilai berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia.
“Di daerah lain terbuka bagi semua, tetapi di Badung ada perlakuan khusus sehingga menara kami dianggap tidak pada tempatnya,” katanya.
Tagor menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2016 yang sejatinya membuka peluang investasi bagi seluruh pelaku usaha tanpa diskriminasi.
“Faktanya sampai sekarang ada pihak tertentu yang diutamakan, sementara yang lain tidak mendapat kesempatan yang sama,” ujarnya.
Menurut Tagor, Komdigi menyayangkan situasi tersebut karena layanan telekomunikasi merupakan hak masyarakat luas. Ia juga menyebut Kemendagri akan meminta Pemerintah Kabupaten Badung agar tidak kembali melakukan pembongkaran menara telekomunikasi seperti yang terjadi pada 2023 lalu.
Dalam konteks ekonomi, Tagor menegaskan bahwa praktik monopoli selalu membawa lebih banyak dampak negatif dibandingkan manfaat.
“Monopoli harus dieliminasi karena akan menghambat investasi, menurunkan kualitas layanan, dan merugikan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa persoalan telekomunikasi tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh isu stabilitas politik dan keamanan.
“Ketika layanan terganggu, masyarakat kesulitan berkomunikasi dalam kondisi darurat, dan itu bisa menimbulkan instabilitas,” ujarnya.
ASPIMTEL berharap pemerintah pusat memandang persoalan ini bukan sekadar isu lokal, melainkan sebagai isu nasional yang membutuhkan perhatian serius.
“Badung adalah wilayah strategis, sehingga praktik yang melanggar aturan berpotensi menjadi preseden buruk jika dibiarkan,” kata Tagor.
Ia juga menekankan harapan agar praktik monopoli tersebut dapat segera diakhiri tanpa harus menunggu masa kontrak yang panjang.
“Tidak harus menunggu sampai 2027, karena monopoli itu pasti lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tagor menyatakan kesiapan ASPIMTEL untuk berdiskusi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung.
“Kami siap bekerja sama untuk meningkatkan layanan telekomunikasi dan mendukung digitalisasi Indonesia yang lebih baik,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Badung digugat oleh PT BTS sebesar Rp3,37 triliun karena dinilai wanprestasi atas perjanjian kerja sama pembangunan menara telekomunikasi yang dibuat pada 2007. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps tersebut telah bergulir sejak Oktober 2025.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, juga telah memberikan tanggapan terkait gugatan PT BTS yang berkaitan dengan Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang ditandatangani pada 7 Mei 2007 mengenai penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.