JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan keringanan berupa pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak sampai 100 persen bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Keputusan itu ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 8 Oktober 2026.
Keringanan berlaku mulai 8 Oktober 2026 dengan periode pemanfaatan yang berbeda, bergantung pada jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan.
Fasilitas tersebut mencakup sanksi akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga tahun pajak 2025 dan SPT Masa hingga masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.
Selain itu, kebijakan ini mencakup sanksi terkait pembetulan SPT atas kemauan sendiri, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta sanksi administratif dalam surat ketetapan pajak (SKP), surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan surat tagihan pajak (STP).
Keringanan juga berlaku untuk sanksi atas hasil pemeriksaan terhadap harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.
Besaran Penghapusan Sanksi Pajak
Besaran pengurangan atau penghapusan sanksi administratif ditentukan berdasarkan jenis sanksi dan periode pemenuhan kewajiban perpajakan.
Khusus sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga tahun pajak 2025 dan SPT Masa hingga masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, ketentuannya sebagai berikut:
| Periode penyampaian SPT | Keringanan sanksi |
|---|---|
| 8 Oktober–31 Desember 2026 | Penghapusan 100 persen |
| 1 Januari–31 Maret 2027 | Pengurangan 50 persen |
| 1 April–30 Juni 2027 | Pengurangan 25 persen |
Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak yang memenuhi persyaratan dan menyampaikan SPT dalam periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026 berpotensi memperoleh penghapusan seluruh sanksi administratif yang tercakup dalam kebijakan tersebut.
Sementara itu, wajib pajak yang menyampaikan SPT pada Januari hingga Maret 2027 memperoleh pengurangan sanksi sebesar 50 persen. Jika penyampaian dilakukan pada April hingga Juni 2027, pengurangannya sebesar 25 persen.
Untuk jenis sanksi lainnya, besaran pengurangan atau penghapusan mengikuti ketentuan khusus dalam lampiran KEP-239/PJ/2026.
Syarat Mengajukan Penghapusan Sanksi Pajak
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 Oktober 2028.
Permohonan harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 23 dan Pasal 24 PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan dalam kebijakan tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan.
Pertama, tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya.
Wajib pajak harus menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak badan.
Kedua, melampirkan pencabutan gugatan jika sebelumnya telah mengajukan upaya hukum.
Apabila wajib pajak sebelumnya telah mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, permohonan pencabutan gugatan atau upaya hukum tersebut harus dilampirkan sesuai ketentuan.
Ketiga, menyatakan alasan timbulnya sanksi administratif.
Wajib pajak perlu menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa sanksi administratif timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
Keempat, sanksi administratif belum dilunasi.
Fasilitas ini hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau dilunasi oleh wajib pajak.
Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak perlu memeriksa kembali persyaratan dan dokumen yang ditentukan dalam keputusan DJP beserta peraturan terkait.
Penghapusan Sanksi Bukan Berarti Utang Pajak Dihapus
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif bukan merupakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap harus melunasi pokok utang pajaknya.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).
Salah satu perubahan yang berkaitan dengan kebijakan tersebut adalah mekanisme pembayaran utang pajak melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026.
Dalam ketentuan sebelumnya, pembayaran wajib pajak diperhitungkan secara proporsional untuk melunasi pokok utang pajak dan sanksi administratif.
Sementara itu, aturan terbaru menetapkan bahwa pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak.
Dengan demikian, kebijakan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan pokok kewajiban perpajakan sekaligus mengajukan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
