Penulis : Redaksi

Tanjabtim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanjabtim menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Peran Jaksa Membangun Kesadaran Hukum dalam Transparansi Pengelolaan Dana Desa dan Koperasi Merah Putih.” Kegiatan yang berlangsung di aula kantor Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu pada Kamis (3/9/26), ini merupakan bentuk sinergi gabungan yang melibatkan tiga desa sekaligus, yakni Desa Pematang Rahim, Sungai Toman, dan Bukit Tempurung .

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Tanjabtim, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., Kabid Pemerintahan Desa PMD Tanjabtim Rica Saputra, S.H., Camat Mendahara Ulu Ediyanto, S.Pd., Kapolsek Mendahara Ulu AKP B. Tarigan, S.H., serta para kepala desa setempat . Kehadiran lintas instansi ini menegaskan komitmen bersama dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Kajari Anto Widi Nugroho menekankan bahwa kehadiran Kejaksaan bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai mitra strategis dalam pencegahan . “Kami ingin memastikan pengelolaan Dana Desa dan Koperasi Merah Putih berjalan sesuai regulasi, transparan, dan bebas dari potensi penyimpangan,” ujarnya. Hal ini sejalan dengan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang mengedepankan pendampingan preventif .

Sementara itu, Kabid PMD Rica Saputra menyoroti pentingnya pemahaman hukum bagi perangkat desa, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada pengelolaan keuangan desa . “Dengan anggaran yang terbatas, transparansi dan perencanaan yang matang menjadi kunci agar pembangunan tetap berjalan optimal,” tegasnya.

Penyuluhan ini mengangkat dua isu utama: Transparansi Dana Desa dan Tata Kelola Koperasi Merah Putih. Kejaksaan memberikan pemahaman tentang prinsip akuntabilitas, partisipatif, serta tertib anggaran . Untuk Koperasi Merah Putih, ditekankan pentingnya legalitas, pengawasan internal, serta pengelolaan keuangan yang profesional agar program pemberdayaan ekonomi ini tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari .

Kegiatan yang berlangsung interaktif ini disambut antusias oleh para perangkat desa dan tokoh masyarakat. Dengan adanya sinergi antara Kejari, PMD, Pemerintah Kecamatan, dan Kepolisian, diharapkan ketiga desa binaan mampu menjadi pelopor dalam penerapan pemerintahan desa yang berintegritas dan patuh hukum . (*)