Jakarta — PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memastikan platform tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) mulai beroperasi pada 1 September 2026. DSI menegaskan operasional platform tersebut tidak akan mengganggu kegiatan ekspor batu bara, kelapa sawit (CPO), dan ferroalloy.
Hal itu disampaikan dalam peluncuran DSI sekaligus pengenalan jajaran pengurus perusahaan di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8).
Direktur Keuangan dan Treasury DSI Sinthya Roesly mengatakan platform tersebut telah memasuki tahap pengujian dan ditargetkan mulai diluncurkan pada 1 September 2026.
Setelah peluncuran, DSI akan memperkuat sistem melalui portal eksportir yang ditargetkan mulai diuji coba pada pertengahan Oktober.
“Pada 1 September kita bisa meluncurkan platform. Jadi sebenarnya bisa dikatakan DSI sudah operasional. Kemudian akan diperkuat dengan exporter portal,” ujar Sinthya.
DSI Jadi Perantara Ekspor pada Tahap Awal
Pada tahap awal, DSI akan menjalankan peran sebagai perantara atau intermediary. Dalam skema tersebut, hubungan komersial antara eksportir dan pembeli tetap berjalan seperti biasa, termasuk proses perdagangan komoditas dan pembiayaan.
“Buyer dan seller akan tetap bisa menjalankan kontraknya dan tetap bisa melanjutkan negosiasi sampai 1 Januari 2027,” kata Sinthya.
Hingga akhir 2026, DSI akan menerapkan model intermediary tersebut secara sistematis. Pelaksanaannya kemudian akan dievaluasi pada Januari 2027 bersama kementerian terkait untuk menentukan model berikutnya.
Sinthya mengatakan mekanisme tersebut dirancang agar kehadiran DSI tidak menghambat kegiatan perdagangan komoditas yang telah berjalan.
Tiga komoditas yang menjadi fokus awal adalah batu bara, kelapa sawit (CPO), dan ferroalloy.
DSI juga membuka kemungkinan memperluas cakupan komoditas ekspor pada masa mendatang. Namun, perluasan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem dan kondisi pasar.
“Untuk tiga komoditas ini, pertanyaannya apakah ke depan akan diperluas? Itu mungkin. Karena tujuan utama pemerintah adalah bagaimana sumber daya Republik Indonesia dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ujar Sinthya.
DSI Fokus pada Transparansi Ekspor
Direktur Utama DSI Luke Thomas Mahony mengatakan pembentukan perusahaan saat ini difokuskan pada dua hal, yakni memperkuat tata kelola sekaligus menciptakan nilai bagi Indonesia serta meningkatkan kredibilitas pasar komoditas nasional.
Menurut Luke, keberhasilan DSI nantinya dapat dilihat ketika produsen meningkatkan produksi karena semakin percaya terhadap pasar komoditas Indonesia.
“Keberhasilan bagi DSI adalah ketika produsen meningkatkan produksi karena kepercayaan terhadap pasar komoditas Indonesia, harga menjadi lebih tinggi, dan pembeli luar negeri memilih Indonesia karena transparansi dan keterlacakan pasar komoditas Indonesia,” ujar Luke.
Dengan demikian, platform DSI diarahkan untuk memperkuat transparansi dan keterlacakan transaksi ekspor komoditas Indonesia.
CEO BPI Danantara Indonesia Rosan Roeslani menegaskan DSI tidak dibentuk untuk menggantikan fungsi regulator maupun menambah lapisan birokrasi dalam kegiatan ekspor.
“DSI ini bukan kerjanya menambah lapisan birokrasi atau bukan pula menggantikan peran dari regulator. Ini yang harus kita bawahi,” ujar Rosan.
Fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada di kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan. DSI akan berfokus pada penguatan transparansi dan visibilitas transaksi ekspor.
Susunan Pengurus DSI
Dalam peluncuran tersebut, DSI turut memperkenalkan jajaran pengurus perusahaan.
Luke Thomas Mahony ditunjuk sebagai Direktur Utama DSI. Ia didampingi Sinthya Roesly sebagai Direktur Keuangan dan Treasury, Nur Hidayat Udin sebagai Direktur Manajemen Risiko, serta Ivan Ferdiansyah Baely sebagai Direktur Hukum dan Kepatuhan.
Dewan Komisaris DSI dipimpin Komisaris Utama Cipung Noer. Dewan Komisaris juga diisi Tony Wenas, Mari Elka Pangestu, dan Harold Tjiptadjaja.
Dengan mulai beroperasinya platform pada 1 September 2026, DSI akan menjalankan tahap awal tata kelola ekspor SDA dengan fokus pada tiga komoditas, sebelum sistem diperkuat melalui portal eksportir dan dievaluasi bersama kementerian terkait pada Januari 2027.
