Penulis : Redaksi

Surabaya – Polrestabes Surabaya mengamankan belasan peserta aksi demonstrasi #IndonesiaSekarat yang berlangsung di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/6) sore hingga malam.

Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan, mengatakan jumlah peserta aksi yang diamankan masih dalam proses pendataan. Polisi sebelumnya mengerahkan 320 personel untuk mengawal jalannya unjuk rasa yang digelar sejak sore hari.

“Masih dihitung ya, tapi sementara ini mungkin ada sekitar belasan lah, kita masih hitung,” kata Luthfie kepada wartawan, Jumat malam.

Menurut Luthfie, aparat kepolisian sejak awal telah memberikan ruang kepada massa untuk menyampaikan aspirasi. Namun situasi disebut berubah setelah waktu Magrib ketika terjadi aksi perusakan dan pelemparan.

Polisi Sebut Terjadi Perusakan dan Pelemparan

Luthfie mengklaim sekelompok peserta aksi melakukan tindakan yang dinilai membahayakan masyarakat maupun peserta demonstrasi itu sendiri.

“Namun sampai setelah magrib, mereka memprovokasi dengan melakukan perusakan. Dan kita imbau untuk berhenti melakukan perusakan, tapi mereka terus melakukan perusakan dan pelemparan, sehingga kita juga menilai bahwa itu selain membahayakan masyarakat, juga membahayakan keselamatan mereka sendiri,” ujarnya.

Setelah situasi memanas, aparat melakukan pendorongan massa secara bertahap menggunakan pasukan Dalmas dan Pasukan Anti Huru-hara hingga menuju kawasan Bundaran Air Mancur Balai Pemuda.

Baca Juga: Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.

Salah satu fasilitas yang dilaporkan mengalami kerusakan dalam peristiwa tersebut adalah pagar Gedung Negara Grahadi.

Luthfie menyatakan pihaknya menyayangkan terjadinya kericuhan karena sejak awal demonstrasi berlangsung polisi telah berkomitmen memberikan pengamanan agar penyampaian aspirasi berjalan sesuai aturan.

“Kita sangat menyayangkan itu, karena dari awal sudah kita sampaikan bahwa komitmen kita, kita akan berikan pelayanan terbaik, karena mereka menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan, dengan santun,” kata dia.

Polisi Klaim Tidak Ada Korban Luka

Polisi menyebut proses pembubaran dilakukan tanpa menimbulkan korban luka.

Luthfie juga menegaskan kendaraan water cannon tidak digunakan untuk membubarkan massa, melainkan hanya untuk memadamkan api yang dinyalakan saat demonstrasi.

“Insyaallah enggak ada. Insyaallah juga pendorongan kita tidak melakukan water cannon, juga hanya untuk memadamkan api. Kita dorong pelan-pelan sampai dengan kendaraan ini. Insyaallah semuanya dalam kondisi sehat,” ucapnya.

Selain mengamankan sejumlah peserta aksi, polisi juga menyita barang bukti dan beberapa kendaraan bermotor yang berada di lokasi.

Sementara itu, Kepala Biro Kampanye Hak Asasi Manusia KontraS Surabaya, Zaldi Maulana, mengaku masih melakukan pemantauan dan koordinasi terkait jumlah demonstran yang diamankan.

“Kami masih melakukan pemantauan di lapangan dan terus berkoordinasi,” kata Zaldi.

Massa Aksi Bawa 11 Tuntutan

Aksi #IndonesiaSekarat digelar oleh sekitar seratusan orang dari berbagai elemen masyarakat sipil yang mengatasnamakan diri sebagai Front Anti Kapitalisme.

Peserta aksi terdiri dari mahasiswa, buruh, pelaku UMKM, dan kelompok masyarakat lainnya.

Massa memulai aksi dengan longmarch dari Monumen Kapal Selam di Jalan Pemuda menuju Gedung Grahadi di Jalan Gubernur Suryo.

Setibanya di lokasi, mereka membentangkan spanduk berukuran besar di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), kemudian melakukan orasi dan membakar sejumlah pakaian serta barang bekas di tengah jalan.

Juru Bicara Front Anti Kapitalisme, Septia, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk lanjutan perlawanan masyarakat sipil terhadap berbagai persoalan ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat.

“Untuk yang hari ini adalah perpanjangan atau nafas dari perlawanan Kota Surabaya. Seperti yang kita lihat per hari ini apa-apa mahal. Terus bahan pokok juga naik,” kata Septia.

Menurut Septia, tuntutan utama massa adalah penurunan harga BBM dan kebutuhan pokok. Mereka juga mendesak penghentian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih, serta meminta pemerintah menciptakan lapangan kerja yang layak.

Selain isu nasional, massa juga menyoroti proyek reklamasi Surabaya Waterfront Land.

“Hentikan reklamasi Surabaya Waterfront Land. Dan bebaskan seluruh tahanan politik dan pulihkan nama baik mereka, termasuk tahanan politik yang disebut dengan nama Komar,” ujarnya.

Septia yang mengaku sebagai pelaku UMKM menyebut kenaikan harga kebutuhan pokok menjadi persoalan yang dirasakan langsung oleh pelaku usaha kecil.

“Itu juga yang dikeluhkan oleh saya selaku pelaku UMKM juga, yang merasa bahwa memang banyak sekali bahan pokok yang naik. Yang kemudian dikeluhkan oleh customer-customer saya. Itu representasi dari saya sendiri selaku pedagang kecil,” katanya.

Daftar 11 Tuntutan Aksi #IndonesiaSekarat

  1. Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM.
  2. Hentikan Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih.
  3. Cabut UU Polri dan UU TNI.
  4. Ciptakan Lapangan Kerja yang Layak.
  5. Bubarkan Komando Teritorial dan Hentikan Keterlibatan TNI dalam Ranah Sipil.
  6. Hentikan Reklamasi Surabaya Waterfront Land.
  7. Bebaskan Seluruh Tahanan Politik dan Pulihkan Nama Baik Tahanan Politik.
  8. Prioritaskan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan.
  9. Ciptakan dan Perbanyak Transportasi Umum yang Layak, Inklusif, dan Gratis.
  10. Bubarkan Parlemen dan Bangun Kuasa Rakyat.
  11. Akhiri Kepemilikan Pribadi Atas Alat-alat Produksi.