Penulis : Redaksi

Jambi – Usai mengikuti proses rekonstruksi yang memeragakan 41 adegan, 3 TKP yang berbeda, Anggota Kompolnas RI, Dr. Supardi Hamid didampingi Kombes Pol. Jannus P. Siregar, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, serta Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. Darno menggelar Konferensi Pers di Teras rumah TKP yang terakhir,Jum’at 24 April 2026.

“Bersama Direktorat PPA dan Perwakilan Bareskrim Mabespolri, kami dari Kompolnas juga datang untuk memastikan bahwa rekonstruksi dilakukan oleh teman-teman dari penyidik Direskrimum Polda Jambi. Kita semua bisa melihat, walaupun sebetulnya tidak dari semua kita dibolehkan untuk melihat lebih detail. Ini menunjukkan bahwa Polda Jambi berkeinginan secara serius untuk membuat kasus ini terang-benderang”, ujar  Dr. Supardi Hamid. Menurut Anggota Kompolnas RI tersebut dengan dilakukannya rekonstruksi ini bisa menyingkap lebih jelas peristiwa yang sesungguhnya.

Baca Juga: Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.

“Kita berharap bahwa proses ini akan memberikan keadilan kepada semua pihak terutama kepada korban dan juga keadilan kepada pelakunya sendiri”. Karena kita berharap bahwa hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah setimpal dan sesuai dengan kadar dari kesalahan yang mereka buat”, ujar Dr. Supardi Hamid.

Belum Bisa Menyimpulkan

Anggota Kompolnas RI melanjutkan, bahwa pihak nya tidak hanya melihat dari sisi kepolisian, namun dari pihak-pihak yang diduga memiliki relevansi yang kuat dengan peristiwa ini.

“Kami akan menginterpretasi kembali informasi dan data-data yang kami kumpulkan, bukan cuma dari hasil reka adegan, tapi juga dari beberapa narasumber yang sudah kami wawancarai. Jadi kami belum bisa menyimpulkan apakah ada perbedaan atau tidak dari informasi awal yang kami terima”, ungkap nya.

Kami akan melakukan pembandingan antara dua informasi yang kami terima tadi. Karena prinsipnya kami selalu bersifat triangulasi dalam rangka pengumpulan data. Kami minta untuk tetap dan memastikan standar dan prosedur pelayanan terhadap korban kekerasan seksual terutama anak dan perempuan itu dijalankan dengan sangat baik. Karena disitu ada aspek-aspek yang sangat serius disitu, ada aspek traumatik, ada aspek stigmatisasi yang perlu kita jaga.

Untuk itu tadi seperti saya sampaikan bahwa kami akan melakukan pendalaman terhadap data yang sudah kami kumpulkan baru kemudian kami akan merumuskan rekomendasi sesuai dengan fakta dan data yang sudah kami kumpulkan yang kemudian akan kami cross-check satu persatu.

Kemudian, rekan-rekan media yang ada di wilayah Jambi ,untuk tetap concern dengan kasus ini dan kita kawal kasus ini sampai ke pengadilan”,tegasnya .

Sementara itu, Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Jimmy Christian Samma dalam kesempatan nya, menyampaikan proses rekonstruksi ini menghadirkan kurang lebih 10 saksi dengan proses rekonstruksi di 3 TKP yang berbeda. Ia menambahkan, tekait unsur-unsur pasal sebaiknya dari pihak Jaksa yang mengolahnya menjadi materi fakta di persidangan. (Garuda Sirait)