Penulis : Redaksi

Jakarta — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta siswa SMP yang diduga menjadi korban peluru nyasar dari pihak TNI AL di Gresik, Jawa Timur, mendapatkan perlindungan hukum serta pendampingan psikologis.

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menyampaikan bahwa langkah tersebut penting sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“KPAI bersimpati dan sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 59A, proses hukum harus cepat dan anak harus mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum,” kata Diyah, Selasa (7/4), seperti dikutip dari Antara.

KPAI juga telah menerima pengaduan terkait kasus ini dan akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama pihak terkait, termasuk Kementerian Pertahanan.

Baca Juga: Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.

“KPAI menerima cek aduan kasus ini dan akan menindaklanjuti untuk menyampaikan langsung kepada pihak terkait, termasuk Kemenhan,” ujarnya.

Sebelumnya, insiden dugaan peluru nyasar terjadi saat para siswa mengikuti kegiatan sosialisasi di salah satu SMP Negeri di Gresik, Jawa Timur, pada Rabu (17/12/2025).

Di lokasi lain yang berjarak sekitar 2,3 kilometer dari sekolah, terdapat lapangan tembak TNI AL yang saat itu digunakan untuk latihan menembak rutin.

Dua siswa menjadi korban dalam kejadian tersebut, masing-masing berinisial DFH (14) dan RO (15). Keduanya segera dilarikan ke Rumah Sakit Siti Khodijah Sepanjang untuk mendapatkan perawatan intensif.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya proyektil yang bersarang di tangan kiri DFH dan di punggung kanan RO. Keduanya kemudian menjalani operasi untuk mengangkat peluru tersebut. DFH juga mengalami patah tulang di telapak tangan kiri dan harus dipasang pen.

Pernyataan TNI AL

Pihak TNI AL melalui Korps Marinir sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait insiden tersebut. Dugaan peluru nyasar disebut berasal dari latihan menembak di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya.

Perwira Hukum Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir, Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah cepat sejak menerima informasi kejadian, meski asal-usul proyektil masih dalam proses penyelidikan.

“Perlu kami jelaskan dan tegaskan bahwa sejak menerima informasi kejadian tersebut satuan bergerak cepat melakukan koordinasi dan pendalaman di lapangan serta memastikan kedua korban mendapat tindakan medis,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/4).

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah peluru tersebut berasal dari latihan TNI AL dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Ahmad Fauzi juga menyebut pihaknya telah menanggung biaya perawatan korban, termasuk operasi pengangkatan proyektil, perawatan lanjutan, serta memberikan santunan kepada keluarga.

Namun, proses mediasi antara pihak TNI AL dan keluarga korban dilaporkan belum mencapai kesepakatan. Pihak TNI AL menyebut tuntutan ganti rugi yang diajukan dinilai tidak sesuai, sementara keluarga korban juga menyampaikan adanya dugaan tekanan selama proses perawatan.

TNI AL membantah adanya tindakan intimidasi dan menegaskan bahwa komunikasi dilakukan secara terbuka. Hingga saat ini, pihak TNI AL menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan keluarga korban untuk mencari penyelesaian.