Jakarta — Panitia Natal Nasional PDI Perjuangan (PDIP) menggelar kegiatan bakti sosial sekaligus perayaan Natal bersama warga terdampak bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), yang berlangsung sejak Kamis (22/1) hingga Sabtu (24/1).
Seluruh panitia Natal Nasional PDIP menyusuri sejumlah posko pengungsian korban bencana di berbagai wilayah Tapteng, di antaranya Kecamatan Tukka, Desa Hutanabolon, Kecamatan Badiri, Kota Sibolga, serta beberapa lokasi lain yang terdampak bencana alam.
Ketua Panitia Natal Nasional PDIP, Marinus Gea, menyampaikan bahwa perayaan Natal bersama para pengungsi di Tapanuli Tengah memberikan makna tersendiri bagi seluruh panitia dan kader partai.
Baca Juga: Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.
“Ini membuktikan kepedulian dan kehadiran PDI Perjuangan di tengah-tengah masyarakat, bahwa PDI Perjuangan mengusung prinsip menangis dan tertawa bersama rakyat. Kami dari panitia Natal Nasional PDIP berbagi kasih bersama rakyat,” ujar Marinus Gea di sela-sela perayaan Natal Nasional PDIP di Tapteng, dalam keterangan tertulis, Minggu (25/1).
Marinus menjelaskan, pelaksanaan Natal Nasional PDIP bersama masyarakat terdampak bencana alam di Gereja HKBP Hutanabolon, Kecamatan Tukka, merupakan instruksi langsung dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
“Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri menginstruksikan agar Natal Nasional dilaksanakan bersama saudara-saudara kita yang terdampak bencana. Kita ingin hadir, merasakan apa yang mereka rasakan, dan berbagi pengharapan dan sukacita,” katanya.
Ia menambahkan, semangat kebersamaan tersebut sejalan dengan hakikat perayaan Natal. “Sebagaimana hakikat Natal, Tuhan Yesus hadir membawa keselamatan melalui pengorbanan. Demikian pula kita sebagai anak bangsa, bergotong royong membantu saudara-saudara kita yang tertimpa bencana,” ujar Marinus.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Panitia Natal Nasional PDIP bersama seluruh kader juga menggelar potong tumpeng bersama masyarakat terdampak bencana, sekaligus memperingati hari ulang tahun Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Sementara itu, Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menilai kegiatan sosial yang digelar PDIP menjadi wujud kebersamaan partai dengan masyarakat yang tengah mengalami musibah.
“Kehadiran PDI Perjuangan sebagai bentuk semangat kebersamaan. Pada kesempatan ini akan dilakukan pembangunan 50 unit hunian sementara,” kata Masinton dalam sambutannya.
Selain bantuan hunian sementara, pelayanan kesehatan gratis juga diberikan kepada warga terdampak melalui pengerahan Kapal Kesehatan Laksamana Malahayati.
Ketua DPP PDIP Bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning, menjelaskan bahwa Rumah Sakit Apung Laksamana Malahayati dijadwalkan bersandar di Pelabuhan Perikanan Nasional (PPN) Sibolga, Tapanuli Tengah.
“Selama periode ini, masyarakat maupun para korban bencana dipersilakan datang dan akan mendapatkan layanan kesehatan gratis di RS Apung Laksamana Malahayati,” kata Ribka.