Penulis : Redaksi

Denpasar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi yang melibatkan penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng, Bali. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Rabu (17/12).

Kedua tersangka yang dimaksud adalah KB, selaku pemilik dan Direktur PT. Pacung Prima Lestari (pengembang), serta IKADP, yang berperan sebagai Relationship Manager di salah satu bank BUMN penyalur kredit.

Kasus ini berawal dari dugaan pengembangan korupsi dalam program pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Buleleng. Sebelumnya, Kejati Bali telah menetapkan IMK, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, sebagai tersangka pada Maret 2025 lalu atas kasus pemerasan terkait perizinan pembangunan rumah subsidi.

Kepala Kejati Bali, Chatarina Muliana, dalam konferensi pers pada Rabu (17/12), mengungkapkan bahwa kedua tersangka baru ini ditetapkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Bukti yang dimaksud termasuk keterangan saksi, ahli, surat-surat, petunjuk, dan barang bukti yang telah disita.

“Jumlah saksi yang telah diperiksa sejauh ini mencapai 50 orang, serta 3 orang ahli,” kata Chatarina. Ia juga menambahkan bahwa perbuatan kedua tersangka berkaitan dengan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sederhana (KPRS) yang menggunakan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa kedua tersangka merekayasa dokumen persyaratan untuk 399 permohonan KPRS, menggunakan KTP masyarakat yang lolos BI Checking di empat bank penyalur. Dokumen yang direkayasa antara lain berupa surat keterangan kerja, slip gaji, dan surat keterangan penghasilan.

“Sebanyak 399 unit rumah subsidi disalurkan kepada individu yang tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat,” jelasnya.

Selain itu, tersangka IKADP diketahui menerima imbalan sebesar Rp400 ribu untuk setiap unit rumah yang berhasil dibiayai. Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian sekitar Rp41 miliar.

Kedua tersangka, yaitu KB dan IKADP, kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali, selama 20 hari, mulai dari 17 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Chatarina juga menyebutkan bahwa kemungkinan akan ada tersangka baru seiring dengan berkembangnya penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kasus ini juga menjerat IMK yang didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan perizinan pembangunan rumah subsidi. NADK, pejabat teknis di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, bekerja sama dengan IMK dalam mempersiapkan gambar teknis untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan pembagian hasil yang disepakati antara keduanya. Keduanya telah divonis dan dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.