Penulis : Redaksi

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap seorang pekerja tambang emas ilegal (PETI) di wilayah Dusun IV, Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, pada Jumat (18/7/2025). Pelaku yang diketahui berinisial RRS ditangkap saat mengoperasikan alat berat di lokasi tambang ilegal.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyebutkan bahwa RRS bertindak sebagai operator alat berat yang dibayar per jam oleh pemodal, yang identitasnya kini telah diketahui.

“Yang berhasil kita tangkap cuma satu, yaitu operator alat beratnya,” ujar Taufik kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).

Pemodal PETI Berinisial N Masih dalam Pengejaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi mengantongi nama pemodal tambang ilegal berinisial N. Saat ini, pemodal tersebut telah masuk dalam daftar pencarian polisi (DPO) dan tengah diburu aparat.

“Pemodalnya sudah kita ketahui, berinisial N. Saat ini sedang dilakukan pengejaran,” tegas Taufik.

Dijerat UU Pertambangan, Barang Bukti Diamankan

Atas perbuatannya, tersangka RRS dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.

Dalam penggerebekan ini, Ditreskrimsus turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit excavator merek Hitachi

  • 2 buah karpet

  • Selang dan terpal yang digunakan untuk aktivitas tambang

Seluruh barang bukti saat ini telah dititipkan di Polres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.