Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi membantah keterkaitan institusi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi batu bara yang menyeret pegawai berinisial RA. Nilai dana yang dipersoalkan dalam laporan tersebut mencapai Rp900 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, SH, MH, menegaskan RA bukan jaksa maupun pegawai Kejati Jambi. RA tercatat sebagai pegawai pada Kejaksaan Negeri Batanghari Cabang Muara Tembesi.
Penegasan itu disampaikan Noly saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (10/8/2026).
Menurut Noly, persoalan yang dilaporkan ke kepolisian merupakan hubungan bisnis antara RA dan pihak pelapor. Perkara tersebut, kata dia, tidak berkaitan dengan tugas maupun institusi kejaksaan.
“Perkara yang sedang dilaporkan ke pihak kepolisian merupakan persoalan hubungan bisnis antara RA dengan pelapor dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan institusi kedinasan kejaksaan,” ujar Noly.
Ia menegaskan, dugaan perbuatan yang dilaporkan tersebut merupakan persoalan antara para pihak dan bukan tindakan yang mengatasnamakan Kejati Jambi.
Meski demikian, Kejati Jambi tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Di sisi lain, RA juga telah menjalani pemeriksaan internal oleh institusi kejaksaan.
“Saat ini kita telah memeriksa pihak RA secara internal,”kata Noly.
Ia juga menambahkan, RA sebelumnya dilaporkan oleh pihak yang terduga sebagai korban investasi tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi terkait dugaan penipuan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp900 juta dalam perkara investasi batu bara.
Hingga kini, proses laporan tersebut masih berjalan di kepolisian. Status dan pembuktian dugaan tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
