Penulis : Redaksi

Jambi – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Muaro Jambi, termasuk yang terjadi di areal Perhutanan Sosial Desa Persiapan Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam, dinilai tak cukup ditangani dengan pemadaman.

Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan (SEKBER PSDH) Jambi mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan Perhutanan Sosial, terutama areal yang mengalami perubahan pemanfaatan dan berkembang menjadi perkebunan kelapa sawit.

Feri Irawan dari Sekber PSDH Jambi mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan pemanfaatan kawasan tetap sesuai ketentuan, sekaligus menjaga fungsi ekologis gambut dan menekan risiko Karhutla. “Evaluasi tidak cukup hanya melihat tutupan lahan dan jenis tanaman, tetapi juga harus mencakup kondisi hidrologi kawasan,” kata Feri, Kamis (13/8/2026).

Karhutla Gambut Tak Lepas dari Tata Air

Menurut Feri, kerentanan gambut terhadap kebakaran sangat berkaitan dengan kondisi tata air. Gambut yang mengering dan kehilangan kelembapan akan lebih mudah terbakar.

Karena itu, pencegahan Karhutla di kawasan gambut harus dilakukan dengan menjaga tata air agar gambut tetap basah dan berfungsi secara ekologis.

“Pemadaman penting, tetapi pencegahan harus dimulai dari tata air,” ujarnya.

Feri menegaskan pengelolaan hidrologi gambut tidak bisa dibatasi oleh wilayah administrasi, izin, konsesi, maupun batas pengelolaan masing-masing pihak.

Secara ekologis, gambut merupakan satu kesatuan hidrologis yang saling terhubung. Kanal, canal blocking, sungai alami, kawasan Perhutanan Sosial, lahan masyarakat, konsesi, hingga penggunaan lahan lainnya dapat berada dalam satu sistem tata air.

“Air tidak mengenal batas konsesi, batas izin, maupun batas administrasi,” tegasnya.

Karena itu, evaluasi Karhutla di areal Perhutanan Sosial harus melihat kondisi secara utuh. Pemerintah tidak cukup hanya mencari siapa yang berada di lokasi kebakaran, tetapi juga perlu memeriksa kondisi hidrologi dan perubahan tata air dalam satu bentang alam.

Sawit di Perhutanan Sosial Perlu Dievaluasi

Sekber PSDH Jambi, kata Feri, mendukung Perhutanan Sosial sebagai kebijakan negara untuk membuka akses pengelolaan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, akses tersebut harus berjalan bersama kewajiban menjaga fungsi ekologis kawasan.

Jika terdapat areal Perhutanan Sosial yang berkembang menjadi perkebunan kelapa sawit, terutama di ekosistem gambut, pemerintah perlu memastikan melalui evaluasi dan pengawasan bahwa pemanfaatannya tidak bertentangan dengan fungsi kawasan, tidak memperburuk kondisi hidrologi, dan tidak meningkatkan risiko Karhutla.

Feri menyebut sejumlah aspek yang perlu diperiksa, mulai dari perubahan penggunaan lahan, pola pemanfaatan Perhutanan Sosial, tinggi muka air tanah, jaringan kanal, kondisi canal blocking, drainase, hingga konektivitas kanal dengan sungai dan badan air alami.

“Termasuk hubungan tata air antarwilayah dalam satu bentang alam dan tingkat kerentanan kawasan terhadap Karhutla,” katanya.

Pengelolaan Harus Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut

Feri mendorong Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan melakukan evaluasi berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan pendekatan bentang alam (landscape).

Pendekatan tersebut dinilai penting agar pencegahan dan penanganan Karhutla tidak dilakukan secara sektoral dan parsial.

“Karhutla harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi, bukan sekadar operasi pemadaman. Gambut adalah satu kesatuan ekologis. Karena itu, tata kelolanya juga harus berbasis kesatuan hidrologis dan bentang alam,”ujarnya.

Enam Langkah Pencegahan Karhutla

Sekber PSDH Jambi mendorong pemerintah melakukan enam langkah.

Pertama, mengevaluasi secara menyeluruh Karhutla di areal Perhutanan Sosial, termasuk penyebab, pola kejadian, kondisi lahan, dan faktor yang meningkatkan risiko kebakaran.

Kedua, mengevaluasi pola pemanfaatan Perhutanan Sosial, termasuk perkembangan perkebunan kelapa sawit serta kesesuaiannya dengan ketentuan dan fungsi ekologis kawasan.

Ketiga, melakukan audit kondisi hidrologi gambut, meliputi tinggi muka air tanah, jaringan kanal, canal blocking, drainase, dan konektivitas tata air.

Keempat, menjadikan KHG sebagai basis pengelolaan tata air sehingga pencegahan Karhutla tidak berhenti pada batas administrasi maupun batas pengelolaan.

Kelima, mengintegrasikan pencegahan dan penanganan Karhutla dengan pemulihan serta pengelolaan tata air gambut.

Keenam, melibatkan masyarakat secara bermakna dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tata kelola hidrologi gambut.

“Pemadaman tanpa pembenahan kondisi hidrologi hanya menyelesaikan persoalan dalam jangka pendek,” kata Feri.

Ia menegaskan pemadaman Karhutla tetap harus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Namun, di kawasan gambut, pemadaman tidak boleh menjadi satu-satunya pendekatan.

“Kebakaran harus dipadamkan, tetapi penyebab kerentanannya juga harus dibenahi,” tegasnya.

Menurut Feri, selama gambut terus mengalami pengeringan, risiko kebakaran akan tetap tinggi. Karena itu, pencegahan harus berjalan melalui tata kelola air, pengawasan penggunaan lahan, pemeliharaan fungsi ekologis gambut, dan pengelolaan bentang alam secara terpadu.

Feri berharap Karhutla di Muaro Jambi menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola gambut secara menyeluruh, bukan sekadar memadamkan api ketika kebakaran terjadi.