JAKARTA – Aktris Amanda Manopo mengungkapkan alasan awal dirinya memecat mantan staf yang kini diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana. Menurut Amanda, keputusan tersebut bermula setelah ia mengetahui dirinya diduga menjadi target praktik ilmu hitam yang dilakukan mantan karyawannya.
Amanda mengaku mengetahui dugaan tersebut dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aktivitas tidak biasa di rumahnya.
“Ini agak lucu sih, itu ketahuannya karena dia mendukuni saya dulu. Jadi ada bukti-bukti juga, bukti-bukti otentik yang di mana lewat dari video-video, dari CCTV,” kata Amanda Manopo.
Ia kemudian menjelaskan bahwa rekaman CCTV memperlihatkan sejumlah tindakan yang menurutnya berkaitan dengan praktik perdukunan.
“Dari CCTV rumah ada bukti-buktinya di mana ternyata dia taruh tanah kuburan di rumah saya, dari minuman yang saya minum ternyata itu pun didoa-doain, bahkan kayak apa sih namanya… dupa. Jadi rumah saya didupa-dupain,” lanjutnya.
Diduga Ingin Merusak Hubungan Pribadi
Amanda mengatakan, berdasarkan pengakuan yang diterimanya, tindakan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan merusak hubungan asmaranya dengan pria yang kini menjadi suaminya, Kenny Austin.
“Waktu itu saya memang ada punya hubungan sama suami saya sekarang. Dia tuh ingin memecahin dan waktu itu saya tanya, dia melakukan itu karena memang ada niatan yang ingin memecahkan,” ujarnya.
Amanda mengaku selama ini memilih diam ketika menghadapi berbagai persoalan. Namun, kini ia memutuskan mengambil langkah tegas karena merasa persoalan tersebut sudah menyangkut keluarganya.
“Pokoknya mungkin kalau dulu-dulu saya disenggol, saya diomongin apa segala macam saya diam. Tapi kalau sekarang kalau sudah bawa anak, mungkin sekarang sudah enggak bisa diam,” tegasnya.
Baca Juga: Jakarta — Ruben Onsu dan Sarwendah kini menghadapi sejumlah masalah hukum satu dengan yang lain setelah resmi bercerai. Berawal dari isu hak asuh anak, keduanya juga berhadapan dengan dugaan wanprestasi hingga masalah lainnya. Mantan suami istri tersebut saling lapor dan gugat satu dengan yang lain dalam beberapa bulan terakhir. Pertikaian mantan pasangan suami istri itu meledak pertengahan 2026, bermula dari masalah pelaksanaan perjanjian pascacerai mereka yang dikenal sebagai Akta 39. Berikut update terbaru kasus-kasus Ruben Onsu dan Sarwendah. Kasus hak asuh anak Kasus hak asuh anak ini diajukan Ruben Onsu kepada Sarwendah pada 30 Juni 2026 di PN Jakarta Selatan. Ruben mengajukan gugatan tersebut bermula dari masalah pembagian waktu pengasuhan kedua anak mereka, dugaan bahwa anak-anak berada dalam lingkungan yang tidak aman, hingga dugaan eksploitasi anak. Kini, kasus tersebut memasuki tahap pembuktian awal. Teranyar, Ruben telah menyerahkan total 61 bukti pada persidangan Rabu (21/10). Agenda sidang gugatan hak asuh anak tersebut akan kembali digelar pada 28 Oktober 2026 dengan agenda kubu Sarwendah membawa bukti untuk mempertahankan hak asuh. Kasus dugaan wanprestasi Pada 28 September 2026, Sarwendah menggugat Ruben Onsu ke PN Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi terkait komitmen pascaperceraian yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39. Jaenudin selaku pengacara Sarwendah mengatakan pokok gugatan berkaitan dengan pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank. Sarwendah menilai pelaksanaan kesepakatan dalam akta tersebut tidak sesuai dengan yang disepakati kedua pihak. Karena itu, gugatan diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kewajiban pembayaran cicilan kedua aset tersebut. Dalam upaya penyelesaian perkara, Sarwendah juga mengusulkan vila milik Ruben sebagai pengganti pembayaran cicilan kredit rumah yang dipermasalahkan dalam gugatan. Per Selasa (20/10), perkara tersebut masih menjalani agenda mediasi. Hakim mediator memberikan waktu dua pekan kepada kubu Ruben untuk mempelajari resume perdamaian yang diajukan Sarwendah sebelum menentukan sikap dalam sidang mediasi berikutnya. Dugaan pencemaran nama baik Di tengah perkara hukum keduanya yang bergulir di PN Jakarta Selatan. Ruben dan Sarwendah turut membuat laporan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik. Ruben melaporkan tiga perkara ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026, yang dua di antaranya menyeret nama Sarwendah. Laporan itu dibuat setelah Sarwendah mengunggah rekaman video call dirinya dengan seorang pria di media sosial pada Sabtu (10/10). Pertama, Ruben melaporkan alamat email [email protected] terkait dugaan akses ilegal data pribadi anaknya, Betrand Peto. Kemudian, ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas penyebaran rekaman video call tersebut. Kemudian pada Kamis (22/10), Pablo Benua selaku pengacara Sarwendah mengonfirmasi kliennya telah melaporkan 46 akun media sosial ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Deret laporan mantan pasangan suami istri tersebut tengah diproses oleh pihak kepolisian. Hingga kini belum diketahui sosok pasti yang dilaporkan oleh Ruben maupun Sarwendah. (van/chri)
Audit Ungkap Dugaan Penggelapan Dana
Setelah memberhentikan mantan staf tersebut, Amanda mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan.
Ia kemudian melakukan audit internal yang disebut mengungkap dugaan penggelapan dana selama delapan bulan masa kerja terduga pelaku.
Amanda menyebut total kerugian yang dialaminya diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Menurutnya, dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari transaksi melalui dompet digital, perjalanan ke luar negeri, hingga biaya hiburan.
“Dia menggunakan lewat jadi ada transaksi GoPay, OVO itu Rp25 juta, terus kayak jalan-jalan ke luar negeri, terus ke kelab-kelab daerah Bali, terus kayak biaya-biaya untuk hal-hal have fun. Bisa dibilang seperti itu,” paparnya.
Kasus Dilaporkan ke Polisi
Atas dugaan kerugian tersebut, Amanda Manopo telah melaporkan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (22/7).
Bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Amanda masih melengkapi sejumlah dokumen administratif sebagai penguat laporan.
Rencananya, Laporan Polisi (LP) akan diterbitkan pada Selasa (28/7) dengan melampirkan hasil audit keuangan serta keterangan dari sejumlah saksi.