Penulis : Redaksi

Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait kondisi ekonomi nasional dan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Marwan, pertumbuhan ekonomi Indonesia selama tujuh tahun terakhir memang berada di kisaran rata-rata 5 persen per tahun. Secara kumulatif, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia meningkat sekitar 35 persen. Bahkan pada 2025, pertumbuhan ekonomi tercatat mencapai 5,11 persen dan menjadi salah satu capaian terbaik dalam tiga tahun terakhir.

Meski demikian, Marwan mempertanyakan sejauh mana pertumbuhan ekonomi tersebut benar-benar dirasakan masyarakat kecil.

“Angka pertumbuhan ekonomi kita memang baik dan layak diapresiasi. Tetapi pertanyaan pentingnya adalah, apakah pertumbuhan itu sudah benar-benar dirasakan rakyat kecil? Faktanya, masih banyak petani, nelayan, pekerja informal, dan masyarakat bawah yang hidupnya belum mengalami perubahan signifikan,” ujar Marwan.

Ia menjelaskan, angka kemiskinan memang menurun menjadi 8,47 persen atau sekitar 23,85 juta orang pada Maret 2025. Capaian tersebut disebut menjadi tingkat kemiskinan terendah dalam sejarah Indonesia.

Namun, menurut Marwan, laju penurunan angka kemiskinan masih berjalan lambat. Di sisi lain, tingkat ketimpangan yang tercermin dari Rasio Gini masih berada di angka 0,375, yang menunjukkan distribusi kesejahteraan belum merata.

Marwan menilai pertumbuhan ekonomi selama ini masih terkonsentrasi di kota-kota besar dan investasi berskala besar. Sementara masyarakat kecil masih menghadapi berbagai persoalan dasar dalam kehidupan sehari-hari.

“Rakyat kecil masih menghadapi persoalan mendasar seperti harga pangan, akses rumah layak, kesehatan, dan pekerjaan yang layak,” katanya.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan model pertumbuhan ekonomi baru yang lebih inklusif dan berbasis transformasi struktural. Model tersebut dinilai tidak hanya berfokus pada pencapaian angka statistik, tetapi juga menciptakan lapangan kerja produktif, memperkuat ekonomi rakyat, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan.

Marwan mengatakan transformasi pertama yang perlu dilakukan adalah mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berorientasi pada penciptaan lapangan kerja formal atau job-intensive growth.

“Keberhasilan investasi jangan hanya diukur dari nilai investasinya, tetapi juga dari seberapa besar dampaknya terhadap lapangan pekerjaan dan pendapatan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mendorong perluasan hilirisasi ekonomi hingga menyentuh sektor rakyat, termasuk percepatan pembangunan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, penguasaan teknologi, dan literasi digital.

“Negara-negara yang berhasil keluar dari jebakan pendapatan menengah selalu memiliki satu kesamaan, mereka tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga membangun kualitas manusianya,” kata Marwan.

Baca Juga: Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di rapat paripurna DPR menyoroti kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tujuh tahun terakhir. Ia mempertanyakan kondisi kelas menengah dan tingkat kemiskinan di tengah pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat.

“Pertumbuhan kita dalam 7 tahun terakhir memang baik, 5 persen tiap tahun, selama 7 tahun kali 5 persen, 35 persen pertumbuhan kita. Harusnya kita tambah kaya 35 persen, tapi apa yang terjadi?” ujar Prabowo.

“7 tahun kali 5 persen 35 persen ekonomi kita tumbuh, tapi rakyat kita yang miskin tambah dari 46,1 persen ke 49 persen. 3 persen naiknya,” sambungnya.

Prabowo mengaku mempertanyakan kondisi tersebut di tengah pertumbuhan ekonomi nasional yang stabil.

“Bagaimana bisa pertumbuhan 35 persen tapi kelas menengah menurun, kemiskinan meningkat?” tanyanya.