Jakarta — Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad ibu dan balita yang terseret air bah di Banjar Kuwum Ancak, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Kamis (22/1). Dengan ditemukannya kedua korban, proses pencarian resmi dihentikan.
Kapolres Tabanan I Putu Bayu Pati menjelaskan, korban balita bernama Audrey Natania Banafanu (2) ditemukan lebih dulu di kawasan Pantai Batu Belig, Kuta Utara, sekitar pukul 07.00 WITA.
Sementara itu, jasad sang ibu, Yuliana Da Costa Makun (28), ditemukan pada pukul 14.00 WITA di bantaran sungai Tukad Yeh Ge, wilayah Abianwatung.
“Dengan ditemukannya kedua korban proses pencarian dan penyisiran resmi dihentikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dievakuasi dan Diidentifikasi di Rumah Sakit
Putu menjelaskan, jasad balita berhasil dievakuasi setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai penemuan sesosok bayi perempuan yang terdampar di Pantai Batu Belig. Jenazah kemudian dibawa ke RS Sanglah Denpasar untuk proses identifikasi.
Hasil identifikasi memastikan bahwa jenazah tersebut merupakan korban yang sebelumnya dilaporkan hanyut bersama ibunya akibat banjir dan derasnya arus sungai.
“Pihak keluarga menyatakan menerima musibah tersebut dengan ikhlas serta mengajukan permohonan agar tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah bayi,” jelasnya.
Baca Juga: Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.
Sementara pencarian terhadap Yuliana dilakukan dengan membagi tim menjadi dua regu yang menyisir aliran sungai dari titik awal hingga muara. Setelah ditemukan, jasad korban dievakuasi ke RS Singgasana Nyitdah Tabanan untuk proses pengecekan oleh pihak keluarga.
“Setelah diperlihatkan kepada pihak keluarga, jenazah tersebut diduga kuat merupakan ibu dari bayi yang sebelumnya ditemukan,” tandas Putu.
Pencarian Resmi Dihentikan
Lebih lanjut, Putu menyatakan seluruh proses pencarian dan penyisiran telah dinyatakan selesai. Jenazah bayi dititipkan di RS Sanglah Denpasar, sedangkan jenazah ibu berada di RS Singgasana Nyitdah Tabanan untuk penanganan selanjutnya.
“Dan pihak keluarga mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan serta dedikasi serta jerih payah tim gabungan dalam mencari keberadaan jasad ibu dan anak tersebut,” kata Putu.
Sementara itu, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar I Nyoman Sidakarya menyampaikan, jasad ibu pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang tengah mencari pakan ternak di tepi Sungai Yeh Ge, Banjar Koripan Kaja, Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri.
“Korban hanyut sejauh 6,9 kilometer dari lokasi kejadian,” kata Sidakarya, Kamis (22/1) sore.
Sebelumnya, rumah kontrakan di Banjar Kuwum Ancak, Desa Kuwum, Kecamatan Marga, Tabanan, ambruk setelah diterjang banjir akibat meluapnya saluran irigasi Subak Jemanik pada Rabu (21/1/2026). Peristiwa tersebut menyebabkan Yuliana Da Costa Makun dan anak bungsunya yang berusia dua tahun dilaporkan hilang.