Labuan Bajo — Aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi satu jenazah korban kapal wisata KM Putri Sakinah yang ditemukan di perairan sekitar Pulau Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa (6/1).
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan bahwa jenazah tersebut teridentifikasi sebagai warga negara asing (WNA) asal Spanyol berjenis kelamin laki-laki dan berusia 10 tahun.
Korban diketahui merupakan anak dari almarhum pelatih Valencia B Putri, Fernando Martin Carreras, yang sebelumnya telah ditemukan meninggal dunia sehari sebelum penemuan jenazah tersebut.
“Tim DVI melakukan pemeriksaan forensik dan membandingkan data ante mortem dengan post mortem bersama tim medis RSUD Komodo pada malam hari sebelumnya. Identitas korban dipastikan melalui ciri medis dan ontologi primer, termasuk temuan gigi palsu di bagian geraham,” ujar Henry dalam keterangannya, Rabu (7/1).
Henry menambahkan, proses identifikasi dilakukan secara profesional dan mengacu pada standar kemanusiaan internasional, mengingat korban merupakan anak-anak dan warga negara asing.
Kronologi Penemuan Jenazah
Sebelumnya, jenazah korban ditemukan setelah Tim SAR Gabungan menindaklanjuti laporan nelayan terkait temuan bangkai kapal di sekitar Pulau Komodo. Pada hari ke-12 operasi pencarian, satu jenazah ditemukan di dalam kapal yang telah tenggelam.
Baca Juga: Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.
Kapal wisata KM Putri Sakinah diketahui tenggelam pada 26 Desember 2025 di perairan Padar Selatan, kawasan Taman Nasional Komodo.
Dengan ditemukannya satu jenazah tersebut, masih terdapat satu korban lain yang dilaporkan hilang dan hingga Rabu (7/1) masih dalam proses pencarian oleh Tim SAR Gabungan.
Operasi Pencarian Hari ke-13
Kepala Kantor SAR Maumere, Fathur Rahman, mengatakan bahwa fokus pencarian pada hari ke-13 adalah menyisir wilayah selatan Pulau Komodo, lokasi ditemukannya bangkai kapal nahas tersebut.
Operasi pencarian melibatkan penggunaan drone thermal untuk pemantauan udara serta penyelaman di sekitar puing kapal.
“Kami mengerahkan 168 personel gabungan dari Basarnas, TNI-Polri, KSOP Labuan Bajo, Balai TNK Komodo, P3KOM, Gahawisri, BPBD Manggarai Barat, komunitas penyelam Labuan Bajo, dan sejumlah pihak lain, serta 18 alat utama untuk pencarian,” ungkap Fathur saat pengarahan operasi.
Briefing operasi pencarian dilakukan pada Rabu (7/1/2026) pukul 06.00 WITA, sebelum pencarian dimulai pada pukul 07.00 WITA.
Dalam pemaparan sehari sebelumnya, Fathur menyebutkan bahwa Rabu ini merupakan hari terakhir operasi SAR gabungan sesuai rencana awal. Tim kembali melakukan penyelaman di sekitar puing kapal, meskipun upaya serupa sebelumnya belum membuahkan hasil.
“Sesuai rencana, operasi pencarian akan dilaksanakan di Pulau Serai, Pulau Padar, Pulau Komodo, serta di sekitar bangkai kapal,” jelasnya.
Data Korban dan Perpanjangan Operasi SAR
Fathur mengungkapkan, temuan satu jenazah bermula dari laporan nelayan yang menemukan puing kapal di perairan Pedde, Pulau Komodo. Dari hasil penyisiran, jenazah korban ditemukan sekitar 7,48 mil laut atau sekitar 13,85 kilometer dari titik duga tenggelamnya KM Putri Sakinah.
Sebelumnya, kapal wisata tersebut mengangkut 11 orang, terdiri dari empat anak buah kapal, satu pemandu wisata WNI, serta enam WNA asal Spanyol yang merupakan satu keluarga Carreras. Pasca-kejadian, tujuh orang berhasil selamat, sementara empat lainnya dinyatakan hilang.
Dalam proses pencarian, satu korban meninggal dunia ditemukan pada Senin (29/12/2025), disusul penemuan korban meninggal lainnya pada Minggu (4/1). Dengan temuan terbaru, kini tersisa satu korban WNA Spanyol yang masih belum ditemukan.
Untuk memaksimalkan pencarian, Polri turut mengerahkan sonar system dan drone bawah air.
Sementara itu, Kedutaan Besar Spanyol untuk Indonesia meminta agar operasi pencarian diperpanjang. Permintaan tersebut telah disetujui.
“Iya, berdasarkan informasi dari Kapolres Manggarai Barat, sesuai laporan Kepala SAR Maumere, proses pencarian diperpanjang dua hari lagi,” kata Henry.
Ia menjelaskan, perpanjangan operasi dilakukan atas permintaan Kedutaan Besar Spanyol apabila hingga Rabu (7/1) korban terakhir belum ditemukan.