JAMBI — Unit Reskrim Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, mengamankan seorang pria berinisial S (32), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pedagang telur di Pasar Angso Duo Baru, Kota Jambi.
Tersangka diamankan pada Senin (19/10/2026), setelah polisi memperoleh informasi bahwa ia berada dalam penanganan Ditresnarkoba Polda Jambi dan akan menjalani proses rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN Provinsi Jambi.
Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, IPDA Zulhadi, S.H., bersama Tim Opsnal kemudian mengawal proses asesmen tersebut. Setelah proses selesai, tersangka dijemput dari balai rehabilitasi di kawasan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, untuk dibawa ke Polsek Telanaipura guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini berawal dari peristiwa pada Jumat (13/12/2024), sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban hendak menyetorkan uang hasil penjualan telur sebesar Rp31 juta ke Bank BRI.
Namun, korban dihadang sejumlah orang di Blok A Pasar Angso Duo Baru, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin. Salah seorang pelaku diduga mengancam korban menggunakan pisau dari arah belakang, kemudian menusuk bagian pinggang kanan korban.
Para pelaku selanjutnya merampas uang Rp31 juta dan melarikan diri. Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 23 Desember 2024. Setelah sempat buron, S akhirnya diamankan untuk menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam aksi tersebut.
Apa Itu TAT?
TAT merupakan singkatan dari Tim Asesmen Terpadu, yakni tim yang melakukan penilaian terhadap seseorang yang terkait perkara narkotika untuk membantu menentukan kondisi, tingkat keterlibatan, serta rekomendasi penanganan yang sesuai, termasuk kemungkinan rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, proses TAT berkaitan dengan penanganan tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. Proses tersebut berbeda dari penyidikan kasus dugaan curas yang ditangani Polsek Telanaipura.
Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Telanaipura. Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi untuk melengkapi berkas perkara dan mempersiapkan pelimpahan berkas tahap I.
