Penulis : Redaksi

 

JAMBI — Berawal dari meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli rokok, seorang pria berinisial MAA diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.

MAA diamankan terkait laporan dugaan penggelapan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BH 2675 GP milik pria berinisial DH.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kota Baru pada 30 Agustus 2026. Sementara kejadian yang dilaporkan berlangsung sehari sebelumnya, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Akibat kejadian tersebut, DH menyebut mengalami kerugian sekitar Rp12 juta, Rabu(29/9/26).

Awalnya Minta Diantar Pulang

Berdasarkan keterangan pelapor, perkara bermula ketika MAA datang ke rumah DH dan bertemu dengan ibu serta adiknya.

MAA kemudian meminta diantar pulang. DH pun mengantarnya menggunakan sepeda motor Honda Revo miliknya.

Dalam perjalanan, MAA disebut kembali meminta menggunakan sepeda motor tersebut dengan alasan hendak membeli rokok. Namun, sepeda motor yang dibawa MAA disebut tidak kunjung kembali kepada DH.

DH kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Baru. Perkara itu dicatat sebagai dugaan tindak pidana penggelapan.

Hampir Sebulan Dicari, MAA Diamankan

Hampir sebulan setelah laporan dibuat, polisi melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi disebutkan, pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 00.40 WIB,  melakukan backup terhadap personel Opsnal Polsek Kota Baru terkait perkara tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan MAA.

Informasi yang diperoleh polisi mengarah ke kawasan Perumahan Bogenvile, Kenali Alam Barajo, Kota Jambi. Tim Resmob kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan MAA.

Selanjutnya, MAA dibawa ke Ruang Resmob Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

HP hingga Kunci Mobil Turut Diamankan

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang, di antaranya:

  • satu unit handphone Realme C25s warna abu-abu;
  • satu buah dompet berisi data diri;
  • satu buah kunci mobil Calya.

Sedangkan sepeda motor Honda Revo yang menjadi objek perkara masih dalam pengembangan. Polisi menduga kendaraan tersebut  telah dijual namun pengembangan terkait keberadaan sepeda motor tersebut masih terus dilakukan. Selain itu, Tim Resmob juga berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Kota Baru serta melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan.

Disangkakan Pasal Penggelapan

Lebih lanjut, polisi menetapkan perkara ini sebagai dugaan tindak pidana penggelapan dan disangkakan dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga berita ini disusun, MAA masih menjalani proses pemeriksaan untuk kepentingan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.