Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di Lampung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengatakan perkara tersebut diambil alih dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (7/9).
Saiful menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan lahan milik Inhutani oleh PT PSMI untuk area perkebunan di kawasan Inhutani V.
Menurut Saiful, penggunaan lahan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara. Namun, Kejagung belum mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
“PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Kejagung Periksa 47 Saksi
Saiful mengatakan hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
Meski demikian, penyidik telah memeriksa 47 saksi dan melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
“Dengan demikian, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyitaan-penyitaan dan melakukan alat bukti lainnya untuk mengonstruksikan peristiwa pidana yang terjadi,” pungkasnya.
