Sinar Wajo – Pemerintah Desa (Pemdes) Sinar Wajo menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertempat di Aula Kantor Desa Sinar Wajo, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Kamis (3/9/26). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanjabtim, serta dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Mendahara Ulu .
Acara yang berlangsung pada Kamis 2/9/29 ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Tanjabtim, Camat Mendahara Ulu Ediyanto, S.Pd., dan Kapolsek Mendahara Ulu AKP B. Tarigan, S.H. . Kehadiran lintas instansi ini menegaskan komitmen bersama dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Turut hadir sebagai peserta dalam penyuluhan ini adalah perwakilan gabungan dari tiga desa di wilayah Kecamatan Mendahara Ulu, yaitu Desa Mencolok, Desa Sungai Beras, dan Desa Sinar Wajo . Para peserta yang terdiri dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pengelola keuangan desa ini menjadi target utama dalam pembekalan hukum tersebut .
Kegiatan ini sejalan dengan program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) yang diusung oleh Kejaksaan RI. Program ini mengedepankan pendampingan preventif untuk memastikan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari potensi penyimpangan .
Dalam pemaparannya, Kasi Intelijen Kejari Tanjabtim menekankan bahwa kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat adalah sebagai mitra strategis dalam pencegahan, bukan untuk mencari-cari kesalahan . “Kami hadir untuk mencegah, bukan menindak. Jangan sampai kepala desa atau perangkatnya terjerat masalah hukum hanya karena ketidaktahuan atau kesalahan administrasi dalam mengelola dana desa,” tegasnya .
Sementara itu, Camat Mendahara Ulu, Ediyanto, S.Pd., memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Ia berharap penyuluhan hukum seperti ini dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana di wilayah Kecamatan Mendahara Ulu dan memberikan dampak positif bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bekerja serta terhindar dari jeratan hukum .
Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan implementasi dari tiga program utama Kejaksaan, yang berfokus pada pencegahan melalui pendampingan hukum dan penyuluhan, penindakan hukum, serta peningkatan pelayanan publik. (*)
