Penulis : Redaksi

JAKARTA — Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) menjadi payung hukum untuk memperkuat integrasi antarmoda sekaligus skema pendanaan transportasi massal di Indonesia.

Plt Deputi IV KSP Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Fadjar Dwi Wisnuwardhani mengatakan RUU Sistranas diharapkan tidak hanya menyelaraskan berbagai regulasi, tetapi menjadi landasan utama pengembangan sistem transportasi nasional ke depan.

“Kami berharap RUU Sistranas nantinya menjadi payung, bukan hanya perekat namun menjadi sebuah payung yang utuh terhadap pengembangan sistem transportasi nasional,” ujar Fadjar dalam paparannya di acara Seminar Nasional Masyarakat Transportasi Indonesia 2026, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).

Menurut Fadjar, tantangan terbesar pembangunan transportasi saat ini tidak lagi sebatas pembangunan fisik infrastruktur.

Indonesia telah memiliki berbagai moda dan infrastruktur transportasi, seperti LRT, MRT, kereta cepat hingga jalan tol. Tantangan berikutnya adalah bagaimana berbagai sistem tersebut dapat terintegrasi secara utuh.

“Bagaimana sistem itu kemudian terintegrasi secara utuh. Manusianya, sistemnya, harganya, tata kelolanya, komandonya, koordinasinya sehingga kemudian membangun sistem berarti menyelaraskan regulasi, mengoordinasikan kelembagaannya, menyatukan perencanaannya, menyatukan harmoni dalam pendanaannya,” tuturnya.

Integrasi tersebut tidak hanya menyangkut konektivitas fisik antarmoda, tetapi juga mencakup manusia, sistem, tarif, tata kelola, koordinasi, kelembagaan, perencanaan hingga pendanaan.

KSP Soroti Ego Sektoral dalam Pembangunan Transportasi

Fadjar menilai target pertumbuhan ekonomi akan sulit dicapai apabila pembangunan moda transportasi masih dilakukan secara parsial dan terjebak dalam ego sektoral.

Menurutnya, transportasi perlu ditempatkan sebagai fondasi perekonomian karena berkaitan dengan produktivitas, daya saing bangsa hingga kualitas hidup masyarakat.

Karena itu, pengembangan sistem transportasi tidak cukup dilakukan dengan membangun masing-masing moda secara terpisah.

Dibutuhkan penyelarasan regulasi, koordinasi antarlembaga, perencanaan yang terintegrasi, serta harmonisasi pendanaan agar berbagai moda dapat bekerja sebagai satu sistem transportasi nasional.

RUU Sistranas diharapkan dapat menjadi landasan untuk memperkuat integrasi tersebut.

Pembiayaan Transportasi Massal Perlu Lebih Kreatif

Selain integrasi, KSP menyoroti kelembagaan dan pembiayaan sebagai bagian penting dalam menjaga keberlanjutan transportasi massal.

Fadjar mengatakan pembangunan transportasi membutuhkan investasi sehingga diperlukan harmonisasi pendanaan dan keterlibatan berbagai pihak.

“Kami melihat pembangunan transportasi membutuhkan investasi, di sini kemudian perlu harmonisasi pendanaan dan juga penguatan dari semua pihak untuk menuju sebuah kerja sama antara berbagai pihak yang semakin sehat dengan pembiayaan yang lebih kreatif dan berbasis pada penguatan kawasan yang transit, seperti transit-oriented development (TOD),” ujar Fadjar.

Konsep transit-oriented development atau TOD menjadi salah satu pendekatan yang dinilai dapat mendukung skema pembiayaan transportasi melalui pengembangan kawasan berbasis transit.

Dengan pendekatan tersebut, pengembangan transportasi massal tidak berdiri sendiri, tetapi terhubung dengan pengembangan kawasan di sekitar simpul transportasi.

KSP berharap RUU Sistranas nantinya dapat menjadi payung yang menyatukan berbagai aspek tersebut sehingga pembangunan transportasi nasional tidak lagi berjalan secara parsial.