Penulis : Redaksi

JAKARTA – Pemerintah resmi memberikan fasilitas Bea Masuk 0 persen untuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan baku industri petrokimia serta impor barang dan bahan untuk perawatan dan perbaikan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026 yang bertujuan menekan biaya produksi, meningkatkan efisiensi industri, serta memperkuat daya saing pelaku usaha di dalam negeri.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan insentif ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan aktivitas usaha sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil,” kata Haryo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/7).

Dukung Industri MRO dan Petrokimia

Untuk sektor Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO), tarif Bea Masuk 0 persen diberikan atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam proses perawatan serta perbaikan pesawat.

Dengan adanya insentif tersebut, biaya operasional perusahaan diharapkan dapat ditekan sehingga layanan perawatan pesawat di Indonesia menjadi lebih kompetitif.

Sementara itu, fasilitas serupa juga diberikan kepada industri petrokimia melalui pembebasan Bea Masuk atas impor LPG yang digunakan sebagai bahan baku produksi.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efisiensi biaya produksi sehingga manfaatnya juga dirasakan oleh berbagai sektor industri yang menggunakan produk petrokimia sebagai bahan baku.

Berlaku Berdasarkan PMK Nomor 50 Tahun 2026

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan.

Khusus untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, tarif Bea Masuk 0 persen diberikan selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.

Aturan Teknis Pemanfaatan Insentif

Pelaksanaan fasilitas Bea Masuk bagi industri MRO diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 16 Tahun 2026.

Regulasi tersebut mengatur kriteria dan tata cara pemanfaatan insentif fiskal bagi perusahaan jasa reparasi dan pemeliharaan pesawat udara yang mengimpor barang atau bahan khusus untuk kegiatan MRO.

Sementara itu, perusahaan petrokimia yang berhak memperoleh fasilitas impor LPG diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026.

Perusahaan yang memenuhi persyaratan dan mengimpor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 dapat memanfaatkan fasilitas Bea Masuk 0 persen melalui pos tarif yang telah ditetapkan.

Pemerintah Harap Industri Lebih Kompetitif

Haryo menegaskan bahwa efisiensi biaya produksi diharapkan memberi ruang lebih besar bagi dunia usaha untuk meningkatkan investasi dan kapasitas produksi.

“Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi dan memperkuat daya saing,” jelas Haryo.