Penulis : Redaksi

Batang Hari — Perkara perdata terkait sengketa kepemilikan lahan di RT 03 Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Mbn dan mulai disidangkan sejak 11 Maret 2026.

Gugatan diajukan oleh Siti Sudadi Mulyani alias Mulyani SW yang meminta kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa setelah muncul pihak lain yang mengklaim sebagian hak atas tanah tersebut.

Melalui proses peradilan perdata, penggugat meminta majelis hakim memeriksa seluruh alat bukti surat maupun keterangan saksi secara cermat sebelum menentukan pihak yang dinilai sah memiliki hak atas objek sengketa.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Persidangan Telah Melalui Sejumlah Tahapan

Selama proses persidangan, Pengadilan Negeri Muara Bulian telah melaksanakan berbagai tahapan sesuai hukum acara perdata.

Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan identitas para pihak, proses mediasi sebanyak tiga kali, pembacaan gugatan, jawaban dan eksepsi para tergugat, replik, duplik, pemeriksaan alat bukti surat, pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa, pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak, hingga penyampaian kesimpulan.

Sesuai agenda persidangan, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada 23 Juli 2026.

Kuasa Hukum Penggugat Hormati Proses Persidangan

Kuasa hukum penggugat dari Tantawi, SH & Partner menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami selaku penerima kuasa dari Ibu Siti Sudadi Mulyani tetap optimistis. Keyakinan tersebut didasarkan pada alat bukti surat yang telah diajukan di persidangan serta keterangan para saksi yang telah diperiksa selama proses persidangan. Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap seluruh alat bukti, seluruh keterangan para saksi tersebut kepada majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Siti Sudadi Mulyani menyatakan gugatan diajukan karena meyakini memiliki dasar hukum atas objek tanah yang disengketakan.

Menurutnya, kepemilikan tersebut didukung dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 00243 atas nama Siti Sudadi Mulyani seluas 21.222 meter persegi dan SHM Nomor 00242 atas nama Mulyani SW seluas 22.236 meter persegi, dengan total luas 43.458 meter persegi.

Seluruh dokumen tersebut telah diajukan sebagai alat bukti di persidangan dan akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara ini, Siti Sudadi Mulyani memberikan kuasa kepada Tantawi, SH & Partner dari SAM Law Office & Partners berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan Nomor 52/SK.Pdt/2026.

Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Muara Bulian. Oleh karena itu, seluruh dalil, alat bukti, dan keterangan para pihak masih menjadi objek penilaian majelis hakim, sedangkan hasil akhirnya akan ditentukan melalui putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.