Penulis : Redaksi

Jambi — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan peretasan sistem Bank Jambi yang menyebabkan dana milik ribuan nasabah berpindah. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara seorang warga negara Bulgaria diduga menjadi pelaku utama peretasan.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Ditreskrimsus setelah menerima laporan dari Bank Jambi.

“Atas kejadian hilangnya dana nasabah ini, kami mengapresiasi kerja Ditreskrimsus yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Hari ini penyidik telah melakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang terlibat dan proses penyidikan masih terus berlangsung,” ujar Erlan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan Bank Jambi sebelumnya melaporkan dugaan peretasan sistem yang menyebabkan dana nasabah sebesar Rp144,82 miliar berpindah dari rekening 6.609 nasabah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 hingga 08.00 WIB.

Tiga Tersangka Diamankan, WN Bulgaria Diduga Jadi Pelaku Utama

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik mengamankan tiga tersangka, yakni DD, T, dan AA.

Menurut Taufik, DD berperan sebagai penghubung dengan seorang warga negara Bulgaria bernama Alkas, yang diduga menjadi pelaku utama peretasan.

DD bertugas mencari orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun kripto. Untuk setiap orang yang berhasil direkrut, DD memperoleh bayaran sekitar Rp5 juta.

Dalam menjalankan perannya, DD dibantu oleh T yang juga bertugas merekrut orang untuk membuka rekening bank dan akun kripto.

Dari proses perekrutan tersebut, penyidik menemukan sekitar 45 orang yang masing-masing diminta membuka rekening bank dan dua akun kripto.

Sementara itu, AA bertugas mendata seluruh rekening yang telah dibuka.

Penyidik juga mengungkap para perekrut menyediakan telepon seluler baru yang digunakan untuk proses pembukaan rekening maupun akun kripto. Setelah proses selesai, seluruh data, mulai dari nomor rekening, kata sandi, hingga perangkat telepon seluler, diambil kembali untuk diserahkan kepada DD sebelum dibawa kepada Alkas di Jakarta.

“Mereka yang bersedia membuka rekening diberikan sejumlah uang, kemudian seluruh rekening beserta perangkatnya diambil kembali untuk diserahkan kepada jaringan pelaku,” ujar Taufik.

DD Disebut Residivis Kasus Serupa

Dalam penyidikan, polisi juga menemukan bahwa DD merupakan residivis dalam perkara serupa yang sebelumnya terjadi di Bank Kalsel.

“DD adalah residivis kasus yang sama di Bank Kalsel. Karena itu keberadaannya terus kami pantau hingga akhirnya berhasil diamankan bersama 2 rekannya,” kata Taufik.

Menurut Polda Jambi, aksi peretasan terhadap sistem bank dilakukan oleh pelaku yang berada di luar negeri. Adapun para tersangka di Indonesia diduga berperan menyiapkan rekening bank dan akun kripto sebagai tempat penampungan hasil kejahatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan aset hasil kejahatan berupa dana pada akun kripto senilai sekitar Rp18,9 miliar.

Penyidikan Masih Berlanjut

Seluruh tersangka diketahui berasal dari Jawa Barat.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain, termasuk jaringan yang diduga berada di luar negeri. Polda Jambi juga berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Jawa Barat dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di akhir keterangannya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk memburu pelaku lain yang diduga berada di luar negeri sekaligus mengungkap jaringan di balik dugaan peretasan sistem Bank Jambi secara menyeluruh.