Penulis : Redaksi

Jakarta – Jaksa Penuntut di New York mencabut dakwaan pemerkosaan tingkat tiga terhadap Harvey Weinstein setelah dua kali dewan juri gagal mencapai keputusan terkait tuduhan tersebut.

Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan menyatakan keputusan itu diambil setelah penuduh, Jessica Mann, tidak lagi bersedia memberikan kesaksian dalam persidangan keempat terhadap mantan produser film tersebut.

Jaksa Distrik Manhattan, Alvin Bragg, menegaskan pihaknya tetap meyakini kredibilitas dan kesaksian Jessica Mann.

“Untuk memperjelas, kami percaya pada keterangan Nona Mann dan kredibilitasnya sebagai saksi,” kata Alvin Bragg, seperti diberitakan Variety pada Kamis (25/6).

“Ini merupakan cobaan yang sangat berat baginya, dan dia tidak pernah goyah saat bersaksi di depan dua dewan juri dan tiga juri persidangan selama delapan tahun. Kami berterima kasih atas kejujurannya dan keberaniannya yang luar biasa.”

Jessica Mann Mengaku Tak Sanggup Melanjutkan Proses Hukum

Jessica Mann menyerahkan pernyataan kepada pengadilan yang menjelaskan alasannya tidak ingin kembali menjalani proses persidangan.

Dalam pernyataan tersebut, ia mengaku perjuangan hukum yang dijalaninya selama bertahun-tahun telah memberikan beban yang sangat besar dalam hidupnya.

“Dalam perjuangan saya untuk menegakkan keadilan, hal itu hampir merenggut satu dekade hidup saya dan membuat saya lebih menderita daripada mendapat manfaat,” tulis Mann.

“Keadilan kini telah beralih dari pengadilan, sepenuhnya ke tangan Tuhan.”

Riwayat Persidangan Harvey Weinstein

Pada 2025, Harvey Weinstein dinyatakan bersalah dalam perkara terpisah terkait pelecehan seksual terhadap Miriam Haley, mantan asisten produksi acara Project Runway.

Jaksa menyatakan akan meminta Hakim Curtis Farber menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara atas perkara tersebut.

Weinstein sebelumnya divonis bersalah atas kasus yang melibatkan Jessica Mann dan Miriam Haley pada 2020. Namun putusan itu dibatalkan oleh pengadilan tertinggi negara bagian pada 2024 melalui keputusan dengan suara 4-3.

Baca Juga: Jakarta — Ruben Onsu dan Sarwendah kini menghadapi sejumlah masalah hukum satu dengan yang lain setelah resmi bercerai. Berawal dari isu hak asuh anak, keduanya juga berhadapan dengan dugaan wanprestasi hingga masalah lainnya. Mantan suami istri tersebut saling lapor dan gugat satu dengan yang lain dalam beberapa bulan terakhir. Pertikaian mantan pasangan suami istri itu meledak pertengahan 2026, bermula dari masalah pelaksanaan perjanjian pascacerai mereka yang dikenal sebagai Akta 39. Berikut update terbaru kasus-kasus Ruben Onsu dan Sarwendah. Kasus hak asuh anak Kasus hak asuh anak ini diajukan Ruben Onsu kepada Sarwendah pada 30 Juni 2026 di PN Jakarta Selatan. Ruben mengajukan gugatan tersebut bermula dari masalah pembagian waktu pengasuhan kedua anak mereka, dugaan bahwa anak-anak berada dalam lingkungan yang tidak aman, hingga dugaan eksploitasi anak. Kini, kasus tersebut memasuki tahap pembuktian awal. Teranyar, Ruben telah menyerahkan total 61 bukti pada persidangan Rabu (21/10). Agenda sidang gugatan hak asuh anak tersebut akan kembali digelar pada 28 Oktober 2026 dengan agenda kubu Sarwendah membawa bukti untuk mempertahankan hak asuh. Kasus dugaan wanprestasi Pada 28 September 2026, Sarwendah menggugat Ruben Onsu ke PN Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi terkait komitmen pascaperceraian yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39. Jaenudin selaku pengacara Sarwendah mengatakan pokok gugatan berkaitan dengan pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank. Sarwendah menilai pelaksanaan kesepakatan dalam akta tersebut tidak sesuai dengan yang disepakati kedua pihak. Karena itu, gugatan diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kewajiban pembayaran cicilan kedua aset tersebut. Dalam upaya penyelesaian perkara, Sarwendah juga mengusulkan vila milik Ruben sebagai pengganti pembayaran cicilan kredit rumah yang dipermasalahkan dalam gugatan. Per Selasa (20/10), perkara tersebut masih menjalani agenda mediasi. Hakim mediator memberikan waktu dua pekan kepada kubu Ruben untuk mempelajari resume perdamaian yang diajukan Sarwendah sebelum menentukan sikap dalam sidang mediasi berikutnya. Dugaan pencemaran nama baik Di tengah perkara hukum keduanya yang bergulir di PN Jakarta Selatan. Ruben dan Sarwendah turut membuat laporan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik. Ruben melaporkan tiga perkara ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026, yang dua di antaranya menyeret nama Sarwendah. Laporan itu dibuat setelah Sarwendah mengunggah rekaman video call dirinya dengan seorang pria di media sosial pada Sabtu (10/10). Pertama, Ruben melaporkan alamat email [email protected] terkait dugaan akses ilegal data pribadi anaknya, Betrand Peto. Kemudian, ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas penyebaran rekaman video call tersebut. Kemudian pada Kamis (22/10), Pablo Benua selaku pengacara Sarwendah mengonfirmasi kliennya telah melaporkan 46 akun media sosial ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Deret laporan mantan pasangan suami istri tersebut tengah diproses oleh pihak kepolisian. Hingga kini belum diketahui sosok pasti yang dilaporkan oleh Ruben maupun Sarwendah. (van/chri)

Dalam persidangan ulang pada Juni 2025, Weinstein kembali dinyatakan bersalah atas kasus yang melibatkan Haley. Namun dewan juri tidak berhasil mencapai keputusan bulat terkait tuduhan pemerkosaan yang diajukan Jessica Mann, yang menuduh Weinstein memperkosanya di sebuah hotel di Manhattan pada 2013.

Jaksa kembali mengajukan perkara tersebut pada Mei 2026. Namun juri kembali gagal mencapai putusan bulat sehingga persidangan berakhir dengan pembatalan.

Tim Pembela Sebut Hubungan Bersifat Konsensual

Tim pembela Harvey Weinstein mendasarkan argumennya pada sejumlah pesan teks dan surat elektronik yang menunjukkan komunikasi ramah antara Jessica Mann dan Weinstein.

Pihak pembela berpendapat bahwa hubungan keduanya berlangsung atas dasar persetujuan bersama.

Juru bicara Weinstein, Juda Engelmayer, menyambut baik keputusan pencabutan dakwaan tersebut.

“Harvey merasa lega dengan hasil hari ini,” kata Juda Engelmayer.

“Kami percaya ini adalah hasil yang seharusnya dicapai sejak awal, seandainya dewan juri telah diberi gambaran lengkap tentang email, pesan teks, dan komunikasi pribadi lainnya.”

Masih Jalani Hukuman Penjara

Harvey Weinstein yang kini berusia 74 tahun awalnya dijatuhi hukuman 23 tahun penjara pada 2020 atas perkara yang melibatkan Miriam Haley dan Jessica Mann.

Sejak saat itu, ia terus menjalani masa hukuman penjara.

Tim kuasa hukumnya berencana meminta Hakim Curtis Farber menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dengan alasan Weinstein menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman.

Selain perkara di New York, Weinstein juga masih menjalani hukuman 16 tahun penjara atas vonis pemerkosaan terpisah yang dijatuhkan di Los Angeles.