JAMBI – Keberadaan Oris Cafe yang berlokasi di kawasan Taman Jaksa, Kota Jambi, kembali menjadi sorotan. Cafe yang berada tidak jauh dari Rumah Dinas Kapolda Jambi dan Rumah Dinas Wali Kota Jambi itu dikeluhkan warga karena dinilai menimbulkan kebisingan serta kemacetan lalu lintas.
Menurut keterangan warga setempat, Oris Cafe tidak memiliki lahan parkir yang memadai sehingga kendaraan pengunjung kerap memenuhi badan jalan. Kondisi tersebut disebut menyebabkan antrean kendaraan dan mengganggu arus lalu lintas di sekitar kawasan Taman Jaksa.
Berdasarkan pantauan yang disampaikan dalam laporan lapangan, terdapat sejumlah pengunjung yang terlihat diduga menggunakan vape yang disebut berisikan narkoba atau dikenal dengan istilah “vape zombie”. Dugaan tersebut belum disertai keterangan maupun hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum.
Laporan yang sama juga menyebut Oris Cafe diduga tidak beroperasi sebagaimana konsep coffee shop pada umumnya. Cafe tersebut disebut kerap menghadirkan penampilan musik DJ hingga larut malam dengan sejumlah perempuan yang berjoget menggunakan pakaian terbuka.
Aktivitas tersebut menjadi perbincangan di tengah masyarakat karena dinilai tidak sejalan dengan semboyan Kota Jambi sebagai “Kota Beradat”.
Kapolda Jambi Mengaku Sudah Berulang Kali Meminta Penertiban
Menanggapi persoalan tersebut, Kapolda Jambi menyatakan telah beberapa kali memerintahkan Kapolresta Jambi untuk mengingatkan keberadaan Oris Cafe kepada Pemerintah Kota Jambi sebagai pihak yang memberikan izin usaha.
Menurut Kapolda, keberadaan cafe tersebut telah menimbulkan dampak kebisingan bagi lingkungan sekitar serta menyebabkan kemacetan lalu lintas di kawasan perempatan lampu merah yang berada di sekitar lokasi.
“Saya sudah seringkali memerintahkan Kapolresta Jambi untuk mengingatkan keberadaan Oris Cafe kepada Walikota sebagai pemberi ijin usaha di kota ini karena sudah nyata-nyata Oris Cafe menimbulkan dampak kebisingan bagi lingkungan sekitar serta kemacetan lalu lintas di jalan, bahkan saya sering sekali perintahkan Kapolresta Jambi untuk melakukan penindakan (penegakan hukum) karena sudah melanggar ketertiban umum masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ujar Kapolda Jambi.
Kapolda juga mengatakan dirinya telah meminta Kapolresta Jambi mengingatkan Pemerintah Kota Jambi agar melakukan penertiban terhadap cafe maupun restoran lain yang berada di kawasan permukiman masyarakat apabila dinilai mengganggu ketertiban umum.
Menurutnya, perkembangan sebuah kota perlu diatur melalui kebijakan tata ruang agar pembangunan tetap tertata dan tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat sekitar.
“Perkembangan suatu kota memang perlu ditata dengan penerbitan Keputusan Walikota/Bupati Kepala Daerah tentang Tata Ruang. Jika tidak, suatu kota akan liar dan tak teratur,” ungkapnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola Oris Cafe maupun Pemerintah Kota Jambi terkait berbagai keluhan dan dugaan yang disampaikan tersebut.
