Penulis : Redaksi

Jakarta – Politikus Partai Demokrat, Yan Harahap, menyentil Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus yang dinilai terusik oleh pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Yan menegaskan bahwa pernyataan AHY sebelumnya bertujuan mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan partai politik.

Ia pun mempertanyakan alasan Deddy Sitorus menanggapi pernyataan tersebut secara negatif.

“Kalau ajakan untuk mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan partai saja dianggap hasutan, maka jangan-jangan yang terusik bukan isi pernyataannya, melainkan karena pesannya terlalu benar untuk dibantah,” kata Yan dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).

Yan juga mempertanyakan cara Deddy memahami pesan yang disampaikan AHY.

“Jangan-jangan ini malah bentuk ketidakmampuannya dalam mencerna narasi yang disampaikan Mas AHY,” ucap Yan.

Ia mengaku mendengar langsung pernyataan AHY yang menjadi sorotan Deddy. Menurutnya, pesan yang disampaikan sangat jelas, yakni menegaskan peran partai politik, baik yang berada di dalam maupun di luar pemerintahan.

Menurut Yan, partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintahan memiliki tugas untuk mendukung dan menyukseskan program pemerintah.

Sementara itu, partai politik yang berada di luar pemerintahan memiliki peran untuk menyampaikan kritik yang konstruktif dan disertai solusi. Menurutnya, hal tersebut merupakan prinsip demokrasi yang sehat.

Baca Juga: Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.

Yan juga menyebut AHY menekankan pentingnya menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan partisan.

Ia menambahkan, AHY turut mengingatkan agar tidak memecah belah bangsa, tidak mendiskreditkan pihak lain seolah-olah semua kebijakan salah, serta tetap membuka ruang evaluasi terhadap aspirasi masyarakat.

“Sulit mencari kalimat yang lebih moderat dan lebih menyejukkan dari pada itu, ya kan?” kata Yan.

Demokrat Pertanyakan Penafsiran Deddy Sitorus

Yan menilai yang perlu dipertanyakan bukan isi pernyataan AHY, melainkan cara memahami pesan yang disampaikan.

Ia mengaku heran karena ajakan untuk menjaga persatuan dan membangun kritik yang konstruktif justru dianggap sebagai bentuk hasutan.

“Maka yang perlu dipertanyakan adalah cara memahami pernyataan tersebut, bukan isi pernyataannya,” ujarnya.

Sebelumnya, AHY merespons sikap PDIP yang dinilai berada di posisi abu-abu. Ia mengatakan partai yang memilih berada di luar pemerintahan tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik, namun harus dilakukan secara konstruktif.

“Ketika jadi oposisi, tentu punya kepentingan memberikan pandangan-pandangan, bahkan kritik, tapi ya tentunya harus konstruktif, harus juga dengan solusi, tidak boleh kemudian memecah belah bangsa, tidak boleh juga mendiskreditkan seolah-olah semuanya salah,” kata AHY beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Deddy Sitorus menyinggung bahwa PDIP sejak 2025 kerap dituding sebagai dalang di balik berbagai aksi demonstrasi.

Ia menyebut tudingan tersebut tidak pernah terbukti karena tidak ada kader maupun pihak yang berkaitan dengan PDIP yang diproses hukum atas kericuhan demonstrasi.

“Sekarang sama saja. Eh dituduh-tuduh Andi Widjajanto. Bahkan seorang Menko seperti AHY ngomong, ya jangan menghasut. Nah, ini lagi-lagi membuktikan bahwa memang berada di luar pemerintahan itu selalu mudah menjadi kambing hitam,” ujar Deddy.