Penulis : Redaksi

Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyinggung wacana penyatuan satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk meningkatkan efektivitas penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.

Hal tersebut disampaikan Burhanuddin dalam Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku yang digelar di Universitas Al-Azhar, Jakarta, Rabu (25/6).

Menurutnya, pemisahan penanganan perkara antara kedua satuan kerja tersebut dinilai kurang efektif dalam mendukung implementasi regulasi baru di lingkungan Kejaksaan.

Burhanuddin berpandangan bahwa Jampidum dan Jampidsus seharusnya berada di bawah satu naungan, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Operasi.

“Kenapa saya sampaikan di sini selalu menyebutkan Pidum-Pidum? Karena memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada Pidana Umum, Pidana Khusus,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini regulasi internal dalam pelaksanaan undang-undang masih berjalan secara terpisah antara Jampidum dan Jampidsus. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan dan memperpanjang proses koordinasi.

“Sekarang kan dipisah-pisah antara Pidana Umum, Pidana Khusus, sehingga orang akan bertanya-tanya kenapa yang dikedepankan kok Pidum-Pidum terus? Tapi mungkin nanti Pidsus akan menyelenggarakan semacam begini juga,” tuturnya.

“Tapi saya melihat ini adalah kurang efektif sebenarnya, kenapa tidak digunakan menjadi Jaksa Agung Muda Operasi,” imbuhnya.

Karena itu, ia mengusulkan pembentukan Jaksa Agung Muda Operasi agar terjadi penyelarasan aturan pelaksanaan yang selama ini berjalan terpisah antara bidang pidana umum dan pidana khusus.

Meski demikian, Burhanuddin menegaskan bahwa gagasan tersebut masih sebatas wacana. Ia berharap masukan dari para ahli dapat membantu menyempurnakan struktur kelembagaan Korps Adhyaksa agar lebih efektif dan efisien.

“Bagaimanapun juga kita akan lebih menyempurnakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara ini sehingga di dalam pelaksanaan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan Pidum dan Pidsus,” terangnya.

Paparkan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga memaparkan capaian Kejaksaan selama enam bulan pertama penerapan KUHP dan KUHAP baru.

“Dari sisi materiil, KUHP baru menggeser paradigma hukum pidana dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, rehabilitatif. Perbaikan pelaku menjadi tujuan utama, bukan semata-mata menghukum,” jelasnya.

Ia menyebut, sepanjang Januari hingga Mei 2026, Jampidum telah mengimplementasikan enam dari sembilan mekanisme baru yang diatur dalam regulasi transisi.

Beberapa mekanisme tersebut mencakup plea bargaining atau kesepakatan pengakuan bersalah hingga Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk korporasi.

Namun, Burhanuddin mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam masa transisi penerapan regulasi tersebut. Salah satunya adalah belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana resmi.

“Sehingga perlu dipahami bahwa aturan turunan sebagai pelaksana KUHAP harus disusun sesuai dengan koridor yang ditetapkan oleh undang-undang,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya perbedaan penafsiran antar-aparat penegak hukum (APH) di lapangan. Burhanuddin mendorong agar proses birokrasi dan administrasi dapat disederhanakan.

“Jangan sampai prosedur yang rumit justru menghalangi tercapainya keadilan restoratif yang menjadi tujuan utamanya, yaitu penegakan hukum,” pungkasnya.