Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat telah mengamankan puluhan ribu bal pakaian bekas impor ilegal sepanjang periode 2022 hingga 2025. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan aturan serta melindungi kesehatan masyarakat dan industri dalam negeri.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa pengawasan dan penindakan dilakukan secara rutin melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), baik di kawasan industri maupun di pelabuhan.
“Berdasarkan hasil pengawasan pakaian bekas, telah diambil langkah tindak lanjut pengenaan sanksi administrasi berupa penutupan lokasi dan perintah pemusnahan barang,” kata Budi.
Sejumlah penindakan berskala besar tercatat dalam beberapa tahun terakhir. Pada Agustus 2022 di Karawang, Jawa Barat, Kemendag menyita 750 bal pakaian bekas dengan nilai sekitar Rp8,5 miliar. Kemudian pada Maret 2023 di Cikarang, Jawa Barat, petugas mengamankan sekitar 7.000 bal dengan nilai diperkirakan mencapai Rp80 miliar.
Penindakan juga dilakukan di berbagai daerah lain. Di Pekanbaru, Riau, sebanyak 730 bal pakaian bekas disita pada Maret 2023. Sementara di Sidoarjo, Jawa Timur, ditemukan 824 bal pakaian bekas ilegal. Pada Mei 2023, Kemendag menyita 112 bal di Minahasa, Sulawesi Utara.
Selain itu, pada April 2023 di Batam, aparat mengamankan sekitar 112,95 ton pakaian bekas dengan nilai sekitar Rp17,35 miliar. Penindakan lain juga dilakukan di Cikarang dengan penyitaan 200 bal senilai Rp1 miliar.
Memasuki tahun 2025, Kemendag kembali mencatat penyitaan 463 koli pakaian bekas di Surabaya pada Januari, serta 1.200 koli di Pelabuhan Patimban, Subang, dengan total nilai mencapai Rp14,6 miliar. Penindakan terbesar dilakukan di Jawa Barat pada Agustus 2025, dengan total 19.391 bal pakaian bekas senilai sekitar Rp112,35 miliar.
Budi menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas bertujuan melindungi kesehatan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor, pakaian bekas dengan Pos Tarif atau kode HS 6309.00.00 termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2).
Menurutnya, selain faktor kesehatan dan keamanan, larangan impor pakaian bekas juga bertujuan melindungi industri pakaian jadi nasional serta mendorong penguatan ekonomi domestik.
“Ini juga untuk mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang dapat menambah persoalan lingkungan,” tegasnya.

