JAKARTA – Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) terus mendorong penguatan tata kelola ekonomi syariah melalui pengesahan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) serta pengembangan Produk Domestik Bruto (PDB) Syariah.
Upaya tersebut disampaikan dalam Webinar Diseminasi Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia Triwulan II/2026.
Para pembicara dalam webinar menilai penguatan kedua instrumen tersebut penting untuk mengukur kontribusi ekonomi syariah sekaligus menyatukan kebijakan lintas kementerian dan lembaga.
Ketua Harian IAEI Muhammad Syakir Sula mengatakan Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pemimpin ekonomi syariah global. Menurutnya, potensi tersebut terlihat dari jumlah penduduk muslim serta dukungan akademik dan kelembagaan.
“Ekonomi syariah tidak cukup dipandang sebagai aktivitas bisnis semata, tetapi harus menjadi gerakan bersama atau jihad iqtisadi untuk membangun kesejahteraan bangsa. IAEI siap memperkuat kolaborasi antara akademisi, regulator, pelaku industri, dan masyaraka,” ujar Syakir dalam rilis bersama.
Sementara itu, Direktur Eksekutif KNEKS Sholahudin Al Aiyub menyebut ekonomi syariah telah masuk dalam RPJPN 2025-2045, RPJMN, dan Asta Cita.
Menurutnya, MEKSI perlu memiliki dasar hukum yang kuat. Sementara PDB Syariah diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kontribusi ekonomi syariah terhadap perekonomian nasional.
MEKSI dan PDB Syariah
Penguatan MEKSI dan PDB Syariah dinilai menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola ekonomi syariah yang lebih terukur.
MEKSI diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat sehingga dapat menjadi instrumen untuk menyatukan kebijakan ekonomi syariah lintas kementerian dan lembaga.
Di sisi lain, pengembangan PDB Syariah diarahkan untuk memberikan gambaran mengenai kontribusi aktivitas ekonomi syariah terhadap perekonomian nasional.
Kedua instrumen tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan perkembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia pada Triwulan II/2026.
IAEI dan KNEKS mendorong kolaborasi antara akademisi, regulator, pelaku industri, dan masyarakat untuk memperkuat pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
