Penulis : Redaksi

JAKARTA — Sebanyak 40 Pemohon menghadirkan tiga ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi, guna memperkuat argumentasi mengenai pengujian definisi advokat.

Para Pemohon antara lain Aldi Rizki Khoiruddin, Abdul Jafar, Sutria Seska, Iklima, Bayu Anugerah, serta 35 Pemohon lainnya. Dalam perkara ini, para Pemohon memberikan kuasa kepada Shalih Mangara Sitompul, Oni Wastoni, Iwan Kurniawan, Nawaz Syarif, dan Ilham Pransetyo.

Untuk memperkuat dalil permohonan, para Pemohon menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Prof. Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H.

Kewenangan Advokat dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Dalam keterangannya, Prof. Dr. Jawade Hafidz menjelaskan bahwa kewenangan advokat lahir melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan undang-undang, mulai dari pendidikan profesi, ujian, magang, pengangkatan oleh organisasi advokat, hingga pengucapan sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi.

Menurutnya, berita acara sumpah advokat merupakan bentuk legalitas publik yang menjadi dasar lahirnya kewenangan menjalankan profesi advokat. Karena itu, dokumen tersebut tidak dapat dipersamakan dengan kartu keanggotaan suatu lembaga bantuan hukum.

“Mempersamakan Berita Acara Sumpah dengan kartu anggota lembaga bantuan hukum melanggar prinsip penegak hukum yang melekat pada advokat,” tegas Jawade.

Ia menilai penyamaan kedua dokumen tersebut berpotensi mengaburkan sumber kewenangan, standar kompetensi, serta mekanisme pertanggungjawaban dalam pemberian pendampingan hukum.

Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Sementara itu, Dr. Yance Arizona memandang persoalan ini dari perspektif hukum tata negara dan hak asasi manusia. Menurutnya, perluasan definisi advokat harus disertai batasan yang jelas mengenai standar pendidikan, kompetensi, kode etik, serta mekanisme pengawasan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Yance menegaskan bahwa negara memang berkewajiban memperluas akses terhadap bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Namun, perluasan tersebut tidak boleh mengabaikan kejelasan mengenai siapa yang berwenang memberikan pendampingan hukum.

“Bila terlalu luas dan tanpa standar yang jelas, perluasan definisi advokat akan merusak integritas profesi dan sistem peradilan,” ujarnya.

Menurutnya, pendampingan hukum tidak cukup hanya hadir secara formal, tetapi juga harus diberikan oleh pihak yang memiliki kompetensi, independensi, dan tanggung jawab profesional.

Menjaga Quality of Justice

Adapun Dr. Muhammad Rustamaji, melalui afidavit tertulisnya, menekankan bahwa sistem peradilan pidana tidak hanya dituntut menghadirkan access to justice, tetapi juga menjamin terwujudnya quality of justice.

Ia menjelaskan bahwa kualitas pendampingan hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peradilan yang adil. Karena itu, ketidakjelasan mengenai kualifikasi pihak yang menjalankan fungsi advokat berpotensi memengaruhi kualitas pembelaan hukum yang diterima masyarakat.

Keterangan ketiga ahli tersebut semakin memperkuat dalil para Pemohon bahwa persoalan definisi advokat dalam KUHAP tidak semata-mata menyangkut profesi advokat, melainkan juga berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kualitas sistem peradilan pidana.

Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan Pasal 1 angka 22 KUHAP yang memperluas pengertian advokat, serta Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP yang mencantumkan identitas keanggotaan lembaga bantuan hukum sebagai salah satu dokumen dalam pelaksanaan pendampingan hukum.

Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut berpotensi mencampuradukkan rezim profesi advokat berdasarkan Undang-Undang Advokat dengan rezim pemberian bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum, padahal keduanya memiliki dasar kewenangan, persyaratan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang berbeda.

Para Pemohon juga menegaskan bahwa paralegal, dosen, dan mahasiswa hukum tetap memiliki peran penting dalam penyelenggaraan bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, peran tersebut tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan kedudukan advokat sebagai profesi penegak hukum.

Salah seorang Pemohon asal Provinsi Jambi, Bayu Anugerah, mengatakan bahwa permohonan ini lahir bukan untuk mempersempit akses masyarakat terhadap bantuan hukum, melainkan untuk menghadirkan kejelasan norma agar tidak menimbulkan kerancuan dalam praktik penegakan hukum.

“Kami memandang bahwa akses terhadap keadilan dan profesionalisme pendampingan hukum bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan. Karena itu, kejelasan mengenai kedudukan dan kewenangan advokat menjadi penting, bukan untuk membatasi peran pihak lain, tetapi agar setiap subjek hukum menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sesuai dengan kerangka yang telah ditetapkan oleh undang-undang,” ujar Bayu.

Menurut Bayu, keberadaan lembaga bantuan hukum, paralegal, dosen, maupun mahasiswa hukum tetap memiliki posisi strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Namun, ia berpandangan bahwa masing-masing memiliki ruang pengabdian dan dasar hukum yang berbeda sehingga perlu ditempatkan secara proporsional.

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penegasan terhadap norma yang diuji sehingga tidak lagi menimbulkan multitafsir. Dengan demikian, masyarakat memperoleh jaminan pendampingan hukum yang berkualitas, sementara kepastian hukum sebagai fondasi negara hukum tetap terjaga,” tutup Bayu.

Melalui keterangan ketiga ahli dan argumentasi yang disampaikan para Pemohon, Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai definisi advokat dalam KUHAP sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme, menjaga kepastian hukum, serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil dan berintegritas. (*)