Jakarta — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha penangkaran ikan arwana milik PT AWL di Pekanbaru, Riau, setelah menemukan ratusan ikan arwana yang termasuk kategori dilindungi dibudidayakan tanpa izin.
Hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan mengembangbiakkan ikan arwana jenis Super Red dan Golden yang masuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Namun, perusahaan tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita,” kata Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, dalam keterangan resmi, Kamis (9/7).
Ditemukan 2.914 Ekor Arwana
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Sahono Budianto menjelaskan petugas memeriksa 66 kolam aktif dan akuarium di lokasi usaha.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sebanyak 2.914 ekor ikan arwana dengan rincian:
- 2.643 ekor Arwana Silver Brazil
- 190 ekor Arwana Super Red
- 81 ekor Arwana Golden
Menurut Sahono, sebanyak 271 ekor terdiri dari jenis Super Red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES.
“Dari total temuan tersebut, sebanyak 271 ekor jenisnya Super Red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. Sayangnya, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen SIPJI,” ujar Sahono.
Berpotensi Dijatuhi Sanksi Administratif
Atas temuan tersebut, PT AWL berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
KKP menyebut pihak perusahaan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Manajemen PT AWL telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk menjalankan sanksi administratif dan berkomitmen melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan sebelum kembali menjalankan kegiatan usaha.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau seluruh pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan agar memastikan legalitas usahanya terpenuhi demi menciptakan iklim usaha yang sehat, legal, dan berkelanjutan.
