Penulis : Redaksi

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 pada Kamis (2/7). Regulasi tersebut menjadi pedoman pembangunan sektor ekonomi kreatif nasional dalam jangka menengah dan panjang.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyatakan pengesahan Rindekraf merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjadikan ekonomi kreatif sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pengesahan Rindekraf 2026-2045 merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo dalam membangun ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7).

Menurutnya, kebijakan tersebut akan memperkuat ekosistem industri kreatif di Indonesia secara menyeluruh.

Jadi Arah Pengembangan Ekonomi Kreatif

Pemerintah menilai sektor ekonomi kreatif telah berkembang menjadi salah satu motor baru pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor ini terus mencatat peningkatan pada serapan tenaga kerja, investasi, nilai ekspor, hingga kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Penyusunan Rindekraf 2026-2045 dirancang dengan konsep yang terintegrasi, berkelanjutan, dan adaptif terhadap dinamika perkembangan global.

Dalam proses penyusunannya, pemerintah menerapkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pelaku usaha, akademisi, komunitas, media, hingga lembaga keuangan agar arah pembangunan sektor ekonomi kreatif berjalan selaras.

Bertumpu pada Tiga Nilai Utama

Rindekraf 2026-2045 dibangun berdasarkan tiga nilai utama, yakni inklusif dalam mengakomodasi keberagaman pelaku ekonomi kreatif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta implementatif melalui rencana aksi yang selaras.

“Perpres ini memberikan arah bagi Pemerintah Daerah dalam memperkuat kebijakan, kelembagaan, dan program untuk pengembangan ekosistem Ekraf berbasis Kekayaan Intelektual,” jelas Teuku Riefky.

Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, meningkatkan kualitas talenta, serta memperkuat daya saing pelaku usaha.

Pemerintah menargetkan peran daerah semakin kuat sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru menuju Indonesia Emas 2045.

Empat Klaster Utama Ekonomi Kreatif

Dalam Rindekraf 2026-2045, pemerintah mengelompokkan 21 subsektor ekonomi kreatif ke dalam empat klaster utama.

Keempat klaster tersebut meliputi:

  • Seni dan budaya.
  • Desain.
  • Teknologi dan konten digital.
  • Media dan distribusi kreatif.

Pengelompokan tersebut bertujuan meningkatkan daya saing industri kreatif Indonesia di pasar global sekaligus mempersiapkan sektor ini agar semakin adaptif terhadap perkembangan kecerdasan buatan (AI), digitalisasi, dan tren ekonomi hijau.

Pemerintah juga menilai kehadiran Rindekraf memberikan kepastian kebijakan bagi pelaku industri kreatif, termasuk dalam pelindungan kekayaan intelektual serta perluasan akses pembiayaan dan pasar.