Penulis : Redaksi

JAKARTA – Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) menyayangkan sikap pengacara Hotman Paris Hutapea saat merespons pertanyaan wartawan dalam konferensi pers terkait kasus kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).

Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menilai pilihan kata dan cara Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan tidak mencerminkan sikap profesional serta merendahkan profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Retno Pinasti dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7), dikutip dari Detiknews.

Forum Pemred: Bertanya Merupakan Tugas Jurnalistik

Retno menjelaskan, mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi informasi dari narasumber.

Menurutnya, aktivitas tersebut merupakan praktik jurnalistik yang profesional sekaligus mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menegaskan setiap narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, respons yang disampaikan dengan kata-kata yang merendahkan maupun sikap arogan dinilai tidak dapat dibenarkan.

“Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti ‘lu punya otak nggak’, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” ujar Retno.

Dinilai Bertentangan dengan Semangat UU Pers

Retno mengingatkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya, termasuk perlindungan terhadap intimidasi dan hambatan dalam pelaksanaan kerja jurnalistik.

Menurutnya, respons yang bersifat intimidatif, baik secara verbal maupun nonverbal, tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan pers di Indonesia.

“Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun nonverbal bertentangan dengan UU Pers 40 Tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers,” katanya.

Forum Pemred juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan dan menjaga kebebasan pers dengan mengedepankan etika serta profesionalisme.

Retno menegaskan Forum Pemred memiliki kepentingan untuk menjaga keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik,” tutupnya.