TANJAB BARAT – Dugaan manipulasi data dan penarikan dana tabungan milik nasabah di BPR Tanggo Rajo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Laporan pengaduan yang diajukan nasabah bernama Ikhwan sejak 8 Juni 2026 masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: L Pengaduan/68/VI/2026/Reskrim. Ikhwan mengaku menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi selama beberapa bulan tidak menghasilkan penyelesaian.
Ikhwan mengatakan persoalan bermula saat ia menemukan saldo tabungannya berkurang. Setelah meminta rekening koran, ia mengaku menemukan sejumlah transaksi penarikan tunai yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam transaksi tersebut, di antaranya adanya penarikan tunai lebih dari satu kali dalam hari yang sama. Padahal, setiap transaksi penarikan dana seharusnya melalui prosedur verifikasi administrasi, pengisian slip penarikan, hingga pencairan oleh teller.
Kasus tersebut, kata Ikhwan, telah beberapa kali dimediasi, termasuk melibatkan seorang pejabat daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dalam mediasi itu, ia meminta seluruh dokumen transaksi tabungannya dibuka untuk diperiksa.
“Dari dokumen yang saya lihat, saya menemukan sejumlah kejanggalan. Saat itu juga diminta agar persoalan ini segera diselesaikan, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang tuntas,” ujarnya.
Ikhwan mengaku telah menghadiri sedikitnya tiga kali pertemuan terkait penyelesaian perkara tersebut, baik di kantor pejabat daerah, kantornya, maupun di kediamannya.
Ia mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp4.070.000. Sementara itu, berdasarkan hasil mediasi, pihak BPR Tanggo Rajo mengakui nilai kerugian sebesar Rp3.080.000 dan telah menitipkan dana tersebut kepada Ikhwan yang dibuktikan dengan kuitansi.
Selain itu, Ikhwan juga menyoroti pertemuan dengan Direktur BPR Tanggo Rajo di sebuah warung kopi. Menurut pengakuannya, dalam pertemuan tersebut direktur diduga berupaya menyelipkan sebuah amplop ke dalam kantong celananya. Ikhwan mengaku sempat menolak, namun amplop tersebut kembali dimasukkan oleh yang bersangkutan sambil menyampaikan bahwa persoalan itu akan diselesaikan.
Ikhwan menyatakan hingga kini belum membuka amplop tersebut karena masih mempertanyakan maksud pemberian tersebut.
Ia juga mengaku kecewa atas pernyataan Direktur BPR Tanggo Rajo di salah satu media yang menyebut persoalan tersebut telah selesai. Menurut Ikhwan, apabila pernyataan itu tidak dapat dibuktikan, ia mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik maupun perbuatan tidak menyenangkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPR Tanggo Rajo maupun penyidik kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. (*)
