Penulis : Redaksi

Jakarta – Dugaan tindakan medis invasif yang dilakukan oleh dokter umum di Klinik DKeys⁠, kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial EA melalui kuasa hukumnya dari Law Office Jhon Saud Damanik, S.H. & Partners. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTL/LP/B/2877/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 April 2026, perkara itu dilaporkan terkait dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Dalam laporan itu, pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 439, Pasal 440, dan/atau Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 312 huruf C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, turut disertakan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 474 dan Pasal 475 KUHP.

Informasi yang dihimpun menyebutkan laporan tersebut kini ditangani Unit 3 Indak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum korban, Jhon Saud Damanik, menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan adanya tindakan operasi atau prosedur medis invasif yang dilakukan oleh tenaga medis yang diduga tidak memiliki kompetensi sesuai kewenangan.

“Klien kami berharap perkara ini diproses secara profesional, objektif, dan transparan agar tidak muncul korban lain,” ujar Jhon Saud Damanik dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, pengawasan terhadap klinik kecantikan perlu diperketat, terutama terkait kompetensi dan kewenangan tenaga medis dalam melakukan tindakan medis tertentu terhadap pasien.

Pihak pelapor juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut guna memberikan kepastian hukum dan efek jera apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Klinik DKeys belum memberikan keterangan resmi terkait laporan maupun tuduhan yang disampaikan pelapor. (*)