Jakarta — Penyanyi asal Inggris, Dua Lipa, menggugat Samsung sebesar US$15 juta atau lebih dari Rp260 miliar dengan asumsi kurs Rp17.363 per dolar AS. Gugatan itu diajukan karena perusahaan elektronik tersebut dituding menggunakan fotonya untuk pemasaran televisi tanpa izin.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Pusat California pada Jumat (8/5). Dalam dokumen gugatan, Samsung disebut memakai foto Dua Lipa pada kemasan kardus televisi sejak tahun lalu tanpa persetujuan maupun kompensasi.
Hingga kini, Samsung belum memberikan pernyataan terkait gugatan tersebut. Hal itu sebagaimana dilaporkan Variety pada Sabtu (9/5).
Menurut isi gugatan, Dua Lipa baru mengetahui fotonya digunakan dalam kemasan produk Samsung setelah produk tersebut beredar di pasaran. Setelah mengetahui hal itu, pihaknya meminta Samsung menghentikan penggunaan gambar tersebut.
Namun, tim hukum Dua Lipa menilai Samsung menolak permintaan itu dan bersikap “dismissive and callous” atau dianggap abai dan tidak peduli.
“Wajah Nona Lipa digunakan secara menonjol untuk kampanye pemasaran massal sebuah produk konsumen tanpa sepengetahuannya, tanpa kompensasi, dan tanpa ia memiliki suara, kontrol, atau masukan apa pun,” demikian isi gugatan tersebut.
Pihak Dua Lipa juga menegaskan pelantun lagu Levitating itu tidak pernah memberikan izin atas penggunaan wajahnya untuk kampanye pemasaran tersebut dan tidak akan menyetujuinya.
Berdasarkan laporan Times of India, foto yang dipermasalahkan disebut diambil di belakang panggung Austin City Limits Music Festival pada 2024. Dalam gugatan itu, Dua Lipa mengklaim memiliki hak cipta atas foto tersebut.
Selain dugaan pelanggaran hak cipta, gugatan tersebut juga mencakup dugaan pelanggaran hak publisitas California, klaim berdasarkan Lanham Act federal, serta klaim merek dagang.
