Penulis : Redaksi

Tebo — Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengimbau seluruh pemerintah desa agar menggunakan material tambang galian C yang memiliki izin resmi dalam setiap proyek pembangunan yang bersumber dari dana desa (APBDes).

Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi Dinas PMD Kabupaten Tebo tertanggal 4 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Tebo. Surat itu merupakan tindak lanjut dari permohonan informasi yang disampaikan oleh PT Potensi Berkah Madani terkait sosialisasi penggunaan material tambang legal.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo, Abdul Malik, menyampaikan bahwa PT Potensi Berkah Madani telah mengantongi legalitas operasional tambang berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dengan nomor 24012600535270001.

“Perusahaan tersebut telah memiliki izin resmi dan dapat menjadi salah satu sumber penyedia material galian C seperti pasir, kerikil, dan sirtu untuk kebutuhan pembangunan desa,” demikian isi keterangan dalam surat tersebut.

Selain itu, Dinas PMD juga menegaskan bahwa ketersediaan tambang galian C berizin di wilayah Tebo diharapkan mampu memenuhi kebutuhan material untuk kegiatan pembangunan, baik yang bersifat mandiri maupun yang didanai melalui program desa.

Dalam surat tersebut, pemerintah daerah juga mengimbau kepala desa, perangkat desa, serta Tim Pengelola Kegiatan (TPK) agar memastikan penggunaan material berasal dari sumber yang legal. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi serta mendukung praktik pembangunan yang transparan dan akuntabel.

Surat ini turut ditembuskan kepada Bupati Tebo sebagai bentuk laporan dan koordinasi atas kebijakan yang disampaikan kepada pemerintah desa.

‎Dengan adanya imbauan ini, pemerintah berharap penggunaan material tambang ilegal dapat ditekan serta mendorong optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang telah memiliki izin resmi untuk meningkatkan PAD Kabupaten Tebo. (*)