Penulis : Redaksi

Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya minimal 30 persen keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.

Puan mengatakan, pihaknya akan segera membahas implementasi putusan tersebut bersama perwakilan setiap fraksi, terutama terkait teknis pelaksanaannya di tingkat komisi.

“Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi, terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” ujar Puan dalam keterangannya, Jumat (31/10).

Ia menilai putusan MK sejalan dengan semangat kesetaraan gender, mengingat setengah dari penduduk Indonesia merupakan perempuan.

Puan juga menjelaskan bahwa komposisi DPR RI periode 2024–2029 menunjukkan kemajuan signifikan dalam keterwakilan perempuan dibanding periode sebelumnya, yakni mencapai 127 orang atau 21,9 persen dari total 580 anggota DPR.

“Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota DPR,” tutur Puan.

Meski demikian, Puan menilai capaian tersebut belum mencapai target ideal 30 persen. Ia menegaskan bahwa keputusan MK harus menjadi momentum untuk memperkuat peran dan representasi perempuan di lembaga legislatif, baik dari sisi jumlah maupun posisi strategis.

“Kemajuan ini patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” ujarnya.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan agar setiap AKD yang diatur dalam UU MD3 memuat minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Ketentuan tersebut berlaku untuk Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Badan Kehormatan Dewan, serta seluruh komisi-komisi di DPR.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangannya menyebut, diperlukan langkah konkret agar keterwakilan perempuan tidak terpusat hanya pada fraksi tertentu. Ia menilai, pemerataan perlu dijaga agar setiap AKD memiliki representasi perempuan yang proporsional.

Saldi juga menyoroti fakta bahwa selama ini ada beberapa komisi yang minim anggota perempuan, karena sebagian besar justru ditempatkan di komisi bidang sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan.