JAKARTA — Operator seluler buka suara setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengevaluasi penerapan perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Dalam evaluasi tersebut, pemerintah menilai sejumlah paket internet dengan mekanisme non-rollover masih membutuhkan penyempurnaan agar perlindungan terhadap pelanggan lebih optimal.
Evaluasi dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut tidak hanya membuka mekanisme rollover, tetapi juga memungkinkan bentuk perlindungan lain seperti perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lainnya.
Komdigi menilai perlindungan terhadap sisa kuota tidak cukup hanya melalui notifikasi atau pengingat bahwa masa berlaku paket akan segera berakhir. Pemerintah meminta operator menyediakan mekanisme yang memberikan perlindungan substantif sehingga pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari sisa kuota yang telah dibeli.
Respons Indosat
Director & Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison Reski Damayanti mengatakan perusahaan berkomitmen menghadirkan pilihan layanan yang relevan dengan kebutuhan pelanggan sekaligus mematuhi kebijakan yang berlaku.
Sebagai bentuk perlindungan pelanggan, Indosat telah menyediakan Paket Istimewa yang menawarkan manfaat akumulasi kuota.
Reski mengatakan Indosat juga tengah menyiapkan paket serupa bagi pelanggan Tri.
“Mengingat respons positifnya, pilihan layanan serupa juga tengah kami siapkan untuk brand Tri, dengan detail yang akan diumumkan melalui kanal resmi masing-masing,” ungkap Reski kepada , Selasa (6/10).
Selain menghadirkan Paket Istimewa, Indosat melakukan sejumlah upaya perlindungan konsumen lainnya. Langkah tersebut mencakup transformasi informasi layanan agar lebih mudah dipahami, peningkatan frekuensi notifikasi pengingat, serta penyediaan kanal chatbot untuk layanan pengaduan pelanggan IM3 dan Tri.
Reski mengatakan Indosat akan terus melakukan kajian untuk menambah bentuk perlindungan pelanggan dengan tetap memperhatikan kepentingan pelanggan, kualitas layanan, dan ketentuan yang berlaku.
“Indosat akan terus melakukan kajian untuk tambahan perlindungan pelanggan lainnya dengan tetap memperhatikan kepentingan pelanggan, kualitas layanan, dan ketentuan yang berlaku,” tutur Reski.
Indosat sebelumnya juga menyatakan telah menjalankan ketentuan perlindungan sisa kuota sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026.
XLSmart Sebut 90 Persen Paket Sudah Rollover
XLSmart juga memberikan tanggapan atas hasil evaluasi Komdigi.
Director dan Chief Regulatory XLSmart Merza Fachys mengatakan sekitar 90 persen paket internet yang disediakan perusahaan telah menggunakan mekanisme rollover. Sementara paket lainnya menggunakan skema non-rollover dengan bentuk perlindungan tertentu bagi pelanggan.
“Yang perlu dicermati dari keputusan MK bahwa ada dua hal yang boleh dipilih, boleh rollover, boleh non-rollover. Dari seratus sekian paketnya XLSmart itu 90 persen udah rollover. Makanya, kita pilih yang sisanya non-rollover,” jelas Merza di sela acara Indonesia International Sustainability Forum 2026, Jakarta, Rabu (7/10).
“Sebetulnya, secara compliance kita itu sudah 100 persen comply. Hanya sembilan (paket internet non-rollover) yang dibilang kurang optimal (oleh Komdigi),” imbuhnya.
Merza menegaskan bahwa Komdigi tidak menyatakan sembilan paket non-rollover tersebut salah atau tidak memenuhi ketentuan.
Menurutnya, Komdigi menilai mekanisme perlindungan pada paket-paket tersebut masih kurang optimal. Karena itu, XLSmart akan melakukan penyempurnaan dengan menambahkan perlindungan tambahan.
“Kita memaknainya yang sembilan paket itu sudah memenuhi syarat, tetapi Komdigi bilang belum optimal. Bukan enggak memenuhi syarat ya, belum optimal. Ya, tinggal kita optimalkan saja,” tegas Merza.
Mekanisme Non-Rollover Tetap Dimungkinkan
Merza menjelaskan putusan MK memberikan pilihan kepada operator untuk menyediakan paket rollover maupun non-rollover.
Untuk paket non-rollover, terdapat sejumlah mekanisme perlindungan yang dapat digunakan. Berdasarkan putusan MK, perlindungan tersebut dapat berupa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain.
“Paket internet non-rollover perlindungannya seperti apa? itu ada enam pilihan yang sudah didefinisikan oleh MK. Sebagai contoh boleh refund, boleh diperpanjang, dan lain-lain,” kata Merza.
Karena itu, persoalan yang menjadi perhatian Komdigi bukan semata-mata ada atau tidaknya mekanisme rollover, melainkan apakah mekanisme perlindungan yang diterapkan memberikan manfaat ekonomi kepada pelanggan.
Evaluasi Komdigi terhadap Tiga Operator
Sebelumnya, Komdigi mengevaluasi laporan dari tiga operator seluler, yakni XLSmart, Indosat, dan Telkomsel, mengenai pelaksanaan perlindungan sisa kuota pelanggan. Hasil evaluasi pemerintah menunjukkan implementasinya masih belum optimal.
XLSmart melaporkan memiliki 101 paket internet. Dari jumlah tersebut, 92 paket telah menggunakan mekanisme rollover, terdiri dari 18 paket baru setelah putusan MK dan 74 paket yang sebelumnya sudah tersedia.
Sembilan paket lainnya menggunakan mekanisme perlindungan berupa penguatan informasi dan notifikasi.
Sementara itu, Indosat melaporkan memiliki 94 paket internet. Sebanyak 23 paket telah menerapkan mekanisme rollover, sedangkan 71 paket lainnya menggunakan bentuk perlindungan lain, termasuk notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir.
Komdigi menilai 71 paket tersebut belum memberikan perlindungan yang sesuai dengan amanat putusan MK.
Telkomsel melaporkan memiliki 95 paket internet. Dari jumlah tersebut, 19 paket telah menggunakan mekanisme rollover, sedangkan 76 paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan berupa notifikasi terkait masa berlaku dan sisa kuota.
Komdigi juga mencatat pengembangan sejumlah paket rollover Telkomsel mengalami perubahan jadwal akibat kendala teknis, dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026. Pemerintah meminta proses tersebut segera dituntaskan.
Komdigi Wajibkan Pelaporan Bulanan
Komdigi menegaskan bahwa sekadar memberikan notifikasi atau peringatan mengenai masa aktif kuota yang akan berakhir belum cukup untuk memberikan perlindungan substantif kepada pelanggan.
Menurut pemerintah, perlindungan harus memastikan pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari sisa kuota yang telah dibeli.
Seluruh operator seluler juga diwajibkan melakukan pelaporan satu kali setiap bulan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026.
“Meskipun pelaporan secara resmi dilakukan satu bulan sekali, namun secara paralel pemerintah terus memantau perbaikan mekanisme perlindungan sisa kuota,” kata Plt Karo Humas Komdigi Farida Dewi Maharani kepada , Rabu (7/10).
SE Menkomdigi tersebut menjadi pedoman teknis bagi operator seluler dalam menjalankan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Surat edaran itu mengatur kewajiban penyedia jaringan bergerak seluler untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Komdigi juga memperkuat pengawasan melalui pelaporan rutin, monitoring, dan evaluasi untuk memastikan ketentuan tersebut dijalankan operator.
Selain melalui pelaporan operator, pemerintah mengandalkan laporan pelanggan sebagai bagian dari evaluasi. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal yang disediakan masing-masing operator maupun kanal aduan 159.
