Makassar — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, membenarkan adanya pengamanan terhadap seorang kepala kejaksaan negeri di wilayah Sulawesi Tenggara pada Senin (5/10). Identitas pejabat tersebut kemudian diketahui sebagai Fachrizal yang menjabat sebagai Kajari Konawe.
“Iya benar, ada oknum Kajari di Sultra yang Senin (5/10) kemarin, kami amankan,” kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (6/10).
Sugeng mengatakan pengamanan tersebut dilakukan setelah Kejati Sultra menerima laporan masyarakat mengenai dugaan perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
“Atas informasi masyarakat, kita kemudian mengetahui perbuatan tercela, perbuatan penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.
Menurut Sugeng, pemeriksaan awal dilakukan terhadap pejabat tersebut beserta sejumlah saksi terkait. Setelah itu, Fachrizal dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Fachrizal Diperiksa di Kejaksaan Agung
Sugeng menjelaskan Fachrizal dibawa ke Kejagung karena yang bersangkutan menduduki jabatan administrator.
“Dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait, dibawa ke Kejagung untuk proses pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut,” jelasnya.
“Mengingat yang bersangkutan menduduki jabatan administrator, sehingga dibawa ke Kejagung,” pungkasnya.
Hingga kini, Kejati Sultra dan Kejagung belum membeberkan secara rinci dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjadi dasar pemeriksaan Fachrizal. Proses pemeriksaan masih berlangsung di Kejagung.
Dalam perkembangan selanjutnya, Kejati Sultra juga menunjuk Hijran Safar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Konawe untuk menjalankan tugas sementara di tengah proses pemeriksaan tersebut.
