Muaro Jambi – Aktivitas Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Jambi Energi Cemerlang (JEC) di Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan. Persoalan ini tidak hanya menyangkut keluhan masyarakat, tetapi juga kesesuaian dokumen lingkungan, legalitas operasional, dan pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas industri tersebut.
Dalam pemberitaan pada 1 Januari 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi disebut belum menerbitkan dokumen UKL-UPL maupun AMDAL bagi PT JEC di lokasi tersebut. Perusahaan diberitakan menggunakan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sebagai dokumen lingkungan.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan dengan jenis, skala, kapasitas produksi, serta potensi dampak kegiatan AMP di lapangan.
SPPL tidak serta-merta menjadikan suatu kegiatan usaha ilegal. Namun, dokumen lingkungan yang diperlukan harus ditentukan berdasarkan ketentuan dan klasifikasi kegiatan usaha yang berlaku. Karena itu, DLH Muaro Jambi perlu menjelaskan dasar penetapan dokumen lingkungan PT JEC serta memastikan kesesuaiannya dengan aktivitas operasional perusahaan.
Jika kegiatan tersebut wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL, pemerintah perlu menjelaskan status pemenuhan kewajiban lingkungannya. Sebaliknya, apabila SPPL dinilai telah sesuai dengan ketentuan, dasar penilaian tersebut perlu disampaikan secara terbuka.
Disorot Sejak 2024, Apa Hasil Pengawasan Pemerintah?
Persoalan AMP PT JEC bukan kali pertama mencuat. Pada Oktober 2024, aktivitas pabrik tersebut telah menjadi sorotan DPRD Muaro Jambi. Sejumlah persoalan yang diberitakan saat itu meliputi keluhan warga terkait dugaan pencemaran udara, kerusakan jalan akibat kendaraan berat, serta pertanyaan mengenai legalitas pabrik yang berada di depan kawasan Bumi Perkemahan Pramuka Sungai Gelam.
Pada Juli 2025, persoalan lokasi usaha, kesesuaian tata ruang, dan dokumen lingkungan kembali diberitakan. Sementara itu, pada Januari 2026, status dokumen lingkungan perusahaan kembali menjadi perhatian publik.
Rentetan pemberitaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pengawasan yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Apa hasil pemeriksaan DLH terhadap aktivitas AMP PT JEC? Apakah pernah dilakukan pengujian kualitas udara atau emisi? Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindakan apa yang telah diambil? Jika perusahaan dinyatakan telah memenuhi ketentuan, dokumen apa yang menjadi dasar penilaian tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar penjelasan umum.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi perlu memastikan bahwa setiap persoalan yang muncul ditindaklanjuti melalui pengawasan yang terukur, terlebih ketika isu serupa terus menjadi perhatian sejak 2024.
DLH Diminta Membuka Dasar Penilaian dan Hasil Pemeriksaan
DLH Kabupaten Muaro Jambi perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status dokumen lingkungan PT JEC, dasar penetapannya, serta hasil pengawasan terhadap kegiatan AMP tersebut.
Apabila perusahaan telah menjalani pengujian emisi atau pemeriksaan kualitas lingkungan, hasilnya perlu dijelaskan kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Begitu pula jika telah dilakukan pemeriksaan atas kesesuaian kegiatan dengan dokumen lingkungan, hasil dan tindak lanjutnya perlu disampaikan secara jelas.
Transparansi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah aktivitas perusahaan telah memenuhi kewajiban lingkungan yang berlaku.
Dugaan pembiaran atau perlakuan istimewa dalam pengawasan juga perlu ditelusuri apabila terdapat bukti yang mendukung. Namun, dugaan adanya pihak yang melindungi perusahaan tidak dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diverifikasi.
Pemeriksaan perlu berfokus pada proses penetapan dokumen lingkungan, pelaksanaan pengawasan, hasil pemeriksaan lapangan, serta keputusan yang diambil oleh instansi berwenang.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing instansi.
Pemkab Muaro Jambi Perlu Memastikan Kepatuhan Perusahaan
Persoalan AMP PT JEC juga menjadi perhatian bagi Bupati Muaro Jambi. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa aktivitas perusahaan sesuai dengan ketentuan tata ruang, perizinan berusaha, persetujuan lingkungan atau dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, serta kewajiban teknis operasional lainnya.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah kapasitas produksi, luas kegiatan, dan aktivitas aktual di lapangan sesuai dengan dokumen yang dimiliki perusahaan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah perlu menentukan langkah korektif dan sanksi administratif sesuai jenis pelanggaran serta kewenangan instansi terkait.
Sebaliknya, jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah perlu menyampaikan dasar dan hasil pemeriksaannya agar status operasional perusahaan tidak terus menjadi pertanyaan publik.
Kepastian tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan kegiatan industri berjalan sesuai ketentuan perlindungan lingkungan.
Sejumlah Pertanyaan Menunggu Jawaban
Hingga persoalan ini memperoleh penjelasan yang memadai, sejumlah pertanyaan masih perlu dijawab oleh DLH dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Apakah SPPL yang dimiliki PT JEC sesuai dengan jenis dan skala kegiatan AMP? Apa dasar perusahaan menjalankan kegiatan operasionalnya? Bagaimana hasil pengawasan lingkungan yang telah dilakukan sejak persoalan ini mencuat pada 2024? Apakah tersedia hasil pengujian emisi atau kualitas udara? Dan langkah apa yang akan diambil apabila ditemukan ketidaksesuaian?
Jawaban atas pertanyaan tersebut perlu disertai dokumen dan hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi.
Jika dokumen lingkungan perusahaan telah sesuai, pemerintah perlu menjelaskan dasar penilaiannya. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan AMP PT JEC pada akhirnya bukan hanya menyangkut kelengkapan dokumen sebuah perusahaan, melainkan juga transparansi pengawasan dan kepastian penegakan aturan oleh pemerintah daerah.
Publik berhak mengetahui bagaimana pemerintah memastikan bahwa aktivitas industri di wilayah Muaro Jambi berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan. (*)
