Penulis : Redaksi

JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap ES (30), pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Polisi menyita puluhan paket sabu dan pil ekstasi dari tangan tersangka.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Oyo Benteng Kost, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

“Tim 2 Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial ES,” ujar Tito, Rabu (12/8/2026).

Saat digeledah, polisi menemukan dua paket kecil diduga sabu dan dua butir pil ekstasi berwarna krem berlogo Casper di dalam plastik gula merek Rose Brand. ES mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan.

Polisi kemudian memeriksa tas milik ES yang berada di dalam mobil. Hasilnya, ditemukan lagi 49 paket diduga sabu dan delapan butir pil ekstasi.

Total barang bukti yang diamankan dari ES yakni 51 paket diduga sabu dan 10 butir pil ekstasi.

Penggeledahan dilanjutkan ke rumah ES di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika.

Kemudian, petugas juga menyita empat plastik klip bening ukuran sedang, enam plastik klip kecil, satu sendok sabu dari sedotan, satu plastik gula, satu unit mobil dan satu unit handphone. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan ES positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

“Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,”kata Tito.

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Garuda