Penulis : Redaksi

Kerinci – Polemik yang selama ini menyelimuti Kepala Desa Semerah, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, terkait dugaan penggelapan dana desa akhirnya mendapat kejelasan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Kerinci, Kepala Desa Semerah, Jalmasri, dinyatakan tidak terbukti melakukan penyimpangan maupun tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dalam dokumen LHP tersebut dijelaskan bahwa persoalan administrasi anggaran yang terjadi pada awal masa jabatan kepala desa sekitar tiga tahun lalu telah diselesaikan sepenuhnya. Seluruh dana yang menjadi temuan telah dikembalikan secara utuh ke kas desa sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. Dengan demikian, Inspektorat menyatakan permasalahan tersebut telah selesai dan ditutup sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, Jalmasri mengaku menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang terus mengembuskan isu dugaan penggelapan dana desa, padahal persoalan tersebut telah dinyatakan selesai berdasarkan hasil pemeriksaan resmi pemerintah. Ia juga menilai terdapat upaya menjatuhkan dirinya melalui penerapan sanksi adat yang dilakukan tanpa melalui mekanisme sidang adat yang sah.

Menurutnya, bergulirnya isu tersebut berdampak langsung terhadap jalannya pemerintahan desa. Selama tiga tahun terakhir, sejumlah program pembangunan disebut mengalami hambatan karena Badan Permusyawaratan Desa (BPD) enggan menandatangani dokumen pengesahan anggaran. Akibatnya, berbagai program pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, dan pembenahan fasilitas umum bagi masyarakat tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Menanggapi kondisi tersebut, Jalmasri menyatakan akan menempuh jalur hukum guna memulihkan nama baik dirinya, keluarga, serta institusi Pemerintah Desa Semerah.

“Selama ini saya memilih bersabar dan diam demi menjaga ketenteraman warga. Namun ketika fitnah sepihak ini mulai mengorbankan kepentingan umum hingga pembangunan desa mandek selama tiga tahun, saya berkewajiban meluruskan fakta berdasarkan dokumen negara. Surat LHP Inspektorat ini adalah bukti otentik bahwa saya bersih. Terkait tuduhan penggelapan serta sanksi adat yang dijatuhkan tanpa sidang adat resmi, akan kami bawa ke ranah hukum agar semuanya menjadi terang di mata hukum,” tegas Jalmasri saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Desa Semerah, termasuk para tokoh masyarakat dan tokoh intelektual asal desa yang berada di luar daerah, agar bersikap objektif dengan mengedepankan bukti-bukti resmi yang dikeluarkan negara.

Menurutnya, persatuan masyarakat merupakan hal yang lebih penting agar pembangunan desa dapat kembali berjalan demi kepentingan bersama. (*)