Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Sabtu (11/7) dini hari.
Penahanan dilakukan setelah Etik diproses hukum dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Sebelumnya, ia bersama sejumlah pihak lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Etik dibawa menuju mobil tahanan sekitar pukul 02.39 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Dua ASN Juga Ditahan
Selain Etik Suryani, KPK turut menahan dua tersangka lainnya, yakni Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Ketiganya kini menjalani proses hukum terkait perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
KPK Amankan Uang dan Logam Mulia
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Soloraya, Provinsi Jawa Tengah, KPK mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa logam mulia serta uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
KPK dijadwalkan menyampaikan kronologi lengkap Operasi Tangkap Tangan beserta konstruksi perkara pada Sabtu (11/7) pukul 10.00 WIB.
